MitraBangsa.Online – Jakarta. Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan program kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Aturan ini diteken pada 30 Juni 2025 dan diumumkan melalui laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (18/9/2025).
Kenaikan gaji masuk ke dalam delapan program quick wins yang menjadi prioritas Prabowo pada tahun 2025. Meski demikian, pemerintah belum merinci besaran kenaikan gaji ASN 2025 tersebut.
Gaji PNS Terbaru 2025
Sampai saat ini, gaji PNS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Terakhir, pemerintah memberikan kenaikan 8 persen pada Januari 2024.
Berikut rincian gaji pokok PNS 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I
- IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
- IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Gaji PPPK 2025
Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga diatur dalam regulasi yang sama, dengan kisaran mulai Rp 1,9 juta hingga Rp 7,3 juta, tergantung golongan I–XVII.
Gaji TNI dan Polri 2025
Sama halnya dengan ASN, gaji TNI dan Polri juga naik 8 persen pada Januari 2024 sesuai PP Nomor 6 Tahun 2024. Gaji dasar ditentukan berdasarkan pangkat.
Contoh gaji Tamtama TNI 2025:
- Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
- Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
- Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400
- Kopral Dua: Rp 1.946.800 – Rp 3.006.600
- Kopral Satu: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
- Kopral Kepala: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700
Gaji Bintara TNI 2025:
- Sersan Dua: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
- Sersan Satu: Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500
- Sersan Kepala: Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000
- Sersan Mayor: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400
Nominal gaji tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin), tunjangan jabatan, serta tunjangan khusus lain seperti TPG bagi guru dan dosen.
Menanti Besaran Kenaikan dari Prabowo
Meski besaran angka kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri 2025 belum dipublikasikan, kebijakan ini diperkirakan akan berdampak besar pada kesejahteraan aparatur negara dan daya beli masyarakat.
Pemerintah menegaskan, detail kenaikan gaji akan diumumkan bersamaan dengan penyusunan APBN Perubahan 2025.