Briptu BN Sudah Lama Dipecat Saat Pelaku Lakukan Pemerkosaan

  • Bagikan

Briptu BN Sudah Dipecat Sebelum Dugaan Pemerkosaan Terjadi, Polda Bengkulu Tegaskan Oknum Terduga Sudah Lama Bukan Lagi Anggota Polri

MitraBangsa.online, Bengkulu — Polda Bengkulu menegaskan bahwa Briptu BN, tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan di Kabupaten Kaur, bukan lagi bagian dari institusi Polri saat peristiwa terjadi. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, sebagai bentuk klarifikasi atas pemberitaan yang beredar di masyarakat.

Example 300x600

Menurut data resmi, Briptu BN telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sejak 19 Februari 2025 melalui Surat Keputusan Kapolda Bengkulu Nomor: KEP/30/II/2025. Proses PTDH tersebut dilaksanakan secara terbuka dan resmi dalam upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda pada Kamis, 8 Mei 2025. Dengan demikian, status hukum Briptu BN saat dugaan tindak pidana terjadi adalah warga sipil, bukan anggota aktif Polri.

“Oknum tersebut bukan lagi anggota Polri. Segala tindakan pidana yang dilakukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kabid Humas, Rabu (24/09/2025).

Polda Bengkulu menekankan pentingnya informasi ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono juga menyampaikan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat merupakan bentuk komitmen institusi dalam menindak tegas setiap pelanggaran berat, termasuk kasus narkoba, kekerasan, dan pelanggaran etika lainnya.

“Setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat akan langsung dikenakan sanksi PTDH. Ini adalah bentuk pembelajaran dan peringatan bagi seluruh anggota agar menjaga integritas dan menjauhi perbuatan tercela,” ujar Kapolda melalui Kabid Humas.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Polda Bengkulu dalam menjaga marwah institusi dan memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan profesional dan berintegritas. Polda Bengkulu juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk pelanggaran hukum, baik yang dilakukan oleh anggota aktif maupun mantan personel.//**Dian Fatur

Penulis: Dian FaturEditor: RYAN
banner 120x600
  • Bagikan