Bengkulu – MitraBangsa.Online Tim penindakan Unit 3 Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu bergerak cepat mengungkap kasus penyimpanan ilegal bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar. Sebanyak 3,5 ton biosolar ditemukan disembunyikan dalam sebuah gudang di wilayah hukum Kabupaten Rejang Lebong.
Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si., melalui Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA., menyampaikan bahwa praktik penimbunan BBM ini telah berlangsung selama satu tahun. Modus operandi pelaku adalah menampung biosolar dari pengecer menggunakan kendaraan bermotor.
“Seorang tersangka berinisial IE, yang berprofesi sebagai wiraswasta, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti berupa 3,5 ton biosolar berhasil disita,” ujar Kombes Andy, Rabu (24/9/2025).
Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Tipidter Kompol Mirza Gunawan, mengungkapkan bahwa proses pengungkapan kasus ini cukup menantang. Saat penggerebekan, tidak ada pihak yang mengakui kepemilikan kendaraan truk dan minibus yang berisi ribuan liter biosolar.
“Setelah melakukan pemanggilan terhadap pemilik gudang, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kompol Mirza.
Dalam pemeriksaan, tersangka IE mengaku bahwa biosolar yang ditimbun dijual kembali ke wilayah luar Provinsi Bengkulu, khususnya ke Sumatera Selatan.
“BBM ini dijual ke daerah tetangga, yakni Sumsel,” tambah Mirza.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.