MitraBangsa.Online Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan kejahatan perbankan yang membobol rekening dormant senilai Rp204 miliar. Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025), aparat kepolisian membeberkan sejumlah barang bukti, termasuk tumpukan uang tunai Rp204 miliar, 22 unit ponsel, satu hard disk internal, dua DVR CCTV, satu unit komputer, dan satu notebook.
Pembobolan Rekening Dormant Hanya Butuh 17 Menit
Modus operandi sindikat ini terbilang canggih dan cepat. Mereka menargetkan rekening pasif milik seorang pengusaha tanah berinisial S. Dengan memanfaatkan celah keamanan sistem perbankan, pelaku melakukan akses ilegal terhadap aplikasi Core Banking System (CBS) milik bank BUMN di wilayah Jawa Barat.
Proses pemindahan dana dilakukan secara in absentia—tanpa kehadiran fisik pemilik rekening—dan hanya memakan waktu sekitar 17 menit melalui 42 kali transaksi. Aksi ini menunjukkan betapa rentannya sistem keamanan digital perbankan terhadap manipulasi internal.
Tekanan Terhadap Kepala Cabang Bank
Para pelaku menyamar sebagai “Satgas Perampasan Aset” untuk menekan Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank agar menyerahkan user ID dan akses sistem CBS. Ancaman terhadap keselamatan pribadi dan keluarga membuat kepala cabang akhirnya menyerahkan akses tersebut.
Struktur Sindikat: Internal Bank, Eksekutor, dan Pencuci Uang
Polisi menetapkan sembilan tersangka yang terbagi dalam tiga kelompok peran:
- Kelompok Internal Bank:
- AP (50): Kepala Cabang Pembantu, memberikan akses sistem.
- GRH (43): Consumer Relations Manager, penghubung antara eksekutor dan bank.
- Kelompok Eksekutor:
- Candy alias Ken (41): Otak utama, mantan teller bank.
- DR (44): Konsultan hukum.
- NAT (36), R (51), TT (38): Pelaksana lapangan dan mediator.
- Kelompok Pencucian Uang:
- DH (39), IS (60): Menukar hasil pembobolan menjadi valuta asing dan menyamarkan aliran dana.
Satu tersangka lainnya berinisial D masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terkait Pembunuhan Kepala Cabang BRI
Fakta mengejutkan terungkap: dua tersangka, Candy dan DH, juga terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37). Mereka diduga menjadi bagian dari perencanaan penculikan dan eksekusi terhadap korban, yang berkaitan erat dengan rencana pembobolan rekening dormant.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana berat, antara lain:
- Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan.
- Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU ITE.
- Pasal 82 dan 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
- Pasal 3, 4, 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp200 miliar.