MitraBangsa.Online Bengkulu – Dugaan adanya praktik penyalahgunaan wewenang dan indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara terus menuai sorotan.
Proyek revitalisasi gedung SDN 053 di Pulau Enggano yang dikerjakan CV Bina Konstruksi dengan nilai kontrak Rp879.400.000 dari APBD-DAU Bengkulu Utara 2025 diduga kuat tidak sesuai spesifikasi. Penggunaan material timbunan dari pasir laut yang memiliki kadar garam tinggi, serta pengabaian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), menjadi catatan serius.
Kepala Suku Adat Enggano, RK, selaku tokoh masyarakat adat menegaskan, penggunaan pasir laut untuk bangunan sekolah sama sekali tidak boleh dilakukan.
“Pasir laut mengandung kadar garam tinggi. Kalau dipakai untuk bangunan sekolah, dampaknya bisa membahayakan keselamatan siswa karena bangunan akan cepat rusak dan rawan roboh. Ini harus jadi perhatian serius,” tegas RK.
Selain itu, praktik pengondisian proyek juga diduga terjadi. Indikasi adanya imbalan dari kontraktor kepada pihak pemberi proyek di Dinas Pendidikan harus segera ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
A. Mucklis, anggota pengamat KKN independen, menilai Kejaksaan Negeri dan Unit Pencegahan Korupsi Kejati Bengkulu harus segera turun tangan melakukan penyelidikan.
“Ini bukan hanya soal kontraktor. Pihak pemberi proyek dari Dinas Pendidikan juga wajib diperiksa. Jangan sampai ada kongkalikong yang merugikan keuangan negara sekaligus mengancam keselamatan generasi penerus bangsa,” tegas Mucklis.
Ia menambahkan, praktik seperti ini jelas bertujuan mencari keuntungan besar dengan mengorbankan mutu pekerjaan dan melanggar prinsip transparansi pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Kalau dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dan budaya korupsi akan terus berulang. Kami berharap aparat segera memanggil kontraktor serta pihak terkait untuk dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya.//**Khohar














