MitraBangsa.Online — Kepolisian Resor Karawang berhasil mengungkap kasus tragis pembuangan bayi dengan kondisi mulut tertutup lakban di wilayah Kampung Kalen Kupu, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dalam waktu kurang dari satu hari, dua pelaku berhasil diamankan.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menyampaikan bahwa setelah tim kepolisian mendatangi lokasi kejadian dan melakukan serangkaian penyelidikan serta pemeriksaan saksi, identitas pelaku berhasil diungkap.
“Dalam kurun waktu satu kali 24 jam, akhirnya kasus ini bisa tertangkap dengan dua pelaku,” ujar Fiki dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa (28/10/2025).
Dua tersangka yang diamankan adalah MRB (20), seorang buruh asal Desa Labanjaya, Kecamatan Tirtamulya, dan RDL (21), warga Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Lemahabang.
Menurut keterangan Fiki, pada Sabtu siang sekitar pukul 14.00 WIB, RDL melahirkan di kediamannya. Namun, keduanya kemudian menutup mulut bayi dengan lakban hingga menyebabkan bayi tidak dapat bernapas dan akhirnya meninggal dunia.
“Modusnya adalah, pelaku dengan sengaja melakban mulut bayi tersebut, sehingga bayi tersebut tidak bisa bernapas, lalu meninggal dunia,” jelas Fiki.
Setelah kejadian, jasad bayi dibungkus menggunakan kain berwarna hitam dan biru, dimasukkan ke dalam tas jinjing merah, lalu ke dalam tas ransel hitam. Bayi tersebut kemudian dibuang di lokasi yang berjarak sekitar lima kilometer dari tempat kelahiran.
Motif dari tindakan tersebut, menurut Fiki, berasal dari hubungan di luar pernikahan yang dijalani kedua pelaku. Ketika RDL hamil, keduanya merasa panik dan malu terhadap keluarga serta lingkungan sekitar.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tas ransel hitam, dua kain jarik, lakban, dan dua tas jinjing yang digunakan dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, MRB dan RDL dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.












