MitraBangsa.Online — Seorang pemuda berinisial AN (25) ditemukan tewas setelah menjadi korban penganiayaan brutal oleh tiga pelaku berinisial MEO, MFR, dan AS. Kasus ini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Depok, dengan lokasi kejadian berada di Kampung Panjang, Rawapanjang, Kabupaten Bogor.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Kompol Made Gede Oka, korban dan salah satu pelaku, MEO, baru saling mengenal melalui grup Facebook. Keduanya mulai berkomunikasi pada Sabtu (1/11/2025) dan sepakat untuk bertemu keesokan harinya di rumah kontrakan MEO, yang kemudian menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
“Mereka chatting di grup Facebook dan bersepakat untuk nongkrong di rumah salah satu tersangka, yang juga menjadi TKP pembunuhan,” ungkap Made dalam konferensi pers di Polsek Bojonggede, Rabu (5/11/2025).
Motif dan Kronologi Kejadian
Setibanya di lokasi sekitar pukul 22.00 WIB, korban sempat berbincang dengan MEO dan dua pelaku lainnya. Namun, situasi berubah ketika MEO meminjam uang sebesar Rp 4 juta kepada korban dengan alasan untuk biaya persalinan pacarnya.
Korban menolak permintaan tersebut, yang kemudian memicu pertengkaran dan berujung pada aksi kekerasan. Korban sempat mencoba melarikan diri, namun dihalangi dan diserang oleh para pelaku.
“Korban didorong dan dipukul menggunakan berbagai benda seperti gitar listrik, vas bunga, dan pisau dapur. Ia mengalami luka serius di pelipis dan leher,” jelas Made.
Puncaknya, korban dijerat dengan kawat bendrat hingga meninggal dunia di tempat. Aksi sadis tersebut sempat menimbulkan kegaduhan yang terdengar oleh warga sekitar. Seorang saksi sempat mengetuk pintu rumah, membuat para pelaku panik dan melarikan diri sambil membawa ponsel dan kunci motor korban.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Ketiga tersangka kini telah diamankan dan dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 KUHP, serta Pasal 365 Ayat 3 jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara antara 7 hingga 15 tahun.














