MitraBangsa.Online — Warga Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, diguncang oleh kasus pembunuhan berencana berlatar belakang asmara yang dilakukan secara keji dan terstruktur. Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap dua orang terduga pelaku, termasuk seorang suami yang diduga menghabisi nyawa pria yang menjalin hubungan gelap dengan istrinya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Kamis, 6 November 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di jalan pedesaan sepi di Dusun Jurang Betoh. Korban berinisial M (35), warga Dusun Komereh Barat, Desa Bire Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, ditemukan tewas mengenaskan dengan luka bacok di tubuh dan bagian tubuh yang terbakar, diduga sebagai upaya pelaku untuk menghilangkan jejak.
Motif dan Perencanaan
Menurut Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan, pelaku utama berinisial N (36), warga setempat, tidak terima istrinya S.A (30) menjalin hubungan gelap dengan korban. Dari hasil penyelidikan, pembunuhan ini dilakukan secara terencana, dengan pelaku menyusun skenario menggunakan istrinya sebagai umpan.
“Pelaku menyuruh S.A untuk menghubungi korban dan mengajaknya bertemu. Begitu korban datang, pelaku langsung menyerang dengan celurit,” jelas AKP Doni.
Setelah membacok korban hingga tewas, pelaku membakar sebagian tubuh korban untuk memperlambat identifikasi dan menghapus jejak.
Barang Bukti dan Peran Tersangka
Polisi menyita sejumlah barang bukti penting:
- Celurit dan pisau yang digunakan untuk membunuh
- Jaket dan sandal berlumuran darah
- Songkok yang terbakar
- Mobil Daihatsu Sigra milik korban
- Dua unit ponsel milik pelaku dan istrinya
Dari hasil pemeriksaan, N berperan sebagai eksekutor, sementara S.A diduga turut membantu dengan memancing korban ke lokasi kejadian. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memeriksa komunikasi antara kedua tersangka sebelum kejadian.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku utama dijerat dengan:
- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
- Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
Ancaman hukuman: pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi dan memberikan keadilan bagi keluarga korban,” tegas AKP Doni.














