Misteri Mayat Tanpa Identitas di Tol Tangerang Terungkap, Pelaku Ditangkap di Lampung

  • Bagikan

MitraBangsa.Online – Tangerang. Kasus penemuan jasad tanpa identitas di semak-semak dekat jembatan tol Tangerang akhirnya menemukan titik terang. Kurang dari sepekan sejak penemuan pada Selasa, 18 November 2025, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cikupa bersama Satreskrim Polres Tangerang Kabupaten berhasil mengungkap pelaku. Korban diketahui bernama Danu Warta Saputra (20), sementara tersangka berinisial SA (30) ditangkap di rumahnya di Lampung pada Senin, 24 November 2025.

Kapolres Tangerang Kabupaten, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari penelusuran sepeda motor korban yang ikut hilang. “Kasus ini terungkap dalam waktu kurang dari sepekan setelah penyidik mengikuti jejak perpindahan motor korban,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).

Identitas Korban dan Jejak Motor Hilang

Saat ditemukan, jasad korban dalam kondisi membusuk dan sulit dikenali. Proses identifikasi memerlukan kerja ekstra dari penyidik. Setelah identitas korban terkonfirmasi, polisi menelusuri keberadaan motor yang hilang.

Motor tersebut ditemukan di Kemiling, Bandar Lampung pada 19 November 2025. Hasil pemeriksaan menunjukkan motor sudah berpindah tangan melalui enam orang: AR, L, H, RS, RH, dan E. Seluruhnya diamankan meski unsur pidana curanmor masih didalami. Dari jejak perpindahan barang bukti itulah penyidik akhirnya mengarah pada tersangka utama, SA.

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan pemeriksaan, pembunuhan terjadi pada Jumat, 14 November 2025 sekitar pukul 19.30 di kontrakan korban di Kampung Bunut, Desa Pasir Jaya, Cikupa.

Tersangka SA menggorok leher korban dengan pisau dapur saat korban tidur, lalu membekap wajahnya menggunakan bantal. Setelah korban tewas, jasad dibungkus dengan karung putih dan plastik hitam. Pisau dan bantal dibuang ke tempat sampah di Pasar Kemis, sementara handphone dan dompet korban dibuang ke saluran air kawasan industri Sukadamai.

Pada Sabtu dini hari, 15 November 2025, sekitar pukul 02.30, tersangka membuang jasad korban ke lokasi penemuan menggunakan motor korban. Sehari kemudian, motor dijual kepada seseorang berinisial A seharga Rp5,3 juta. Uang hasil penjualan dipakai tersangka untuk pulang ke Lampung.

Motif dan Barang Bukti

Dalam pemeriksaan, SA mengaku sakit hati karena korban pernah membentaknya dan meludahinya saat ia menagih utang Rp500 ribu. Akibat perbuatannya, SA dijerat Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa motor korban, pakaian, tali, karung, plastik, bantal, serta uang tunai Rp1,3 juta. Kombes Indra menyampaikan apresiasi atas bantuan masyarakat yang memberikan informasi.

“Polresta Tangerang berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan warga,” tegasnya.

Penemuan Mayat yang Menghebohkan

Sebelumnya, warga Kampung Bundar, Kabupaten Tangerang, digemparkan oleh penemuan mayat terbungkus plastik dan kardus di semak-semak dekat jembatan tol pada Selasa pagi, 18 November 2025.

Seorang warga bernama Hendar yang hendak ke sawah mencium bau busuk menyengat dari arah ilalang. Setelah ditelusuri, ia menemukan jasad terbungkus plastik dan kardus yang sudah dikerumuni lalat.

  • Bagikan