MitraBangsa.Online – Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap Anggi Febri Yandi (21), mahasiswa asal Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, yang terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan racun sianida terhadap sahabat sekaligus pasangannya, Robi Hidayat (23). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (16/12/2025) oleh majelis hakim yang diketuai M Syafrizal Fakhmi.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana, mulai dari pembelian racun kalium sianida hingga eksekusi terhadap korban.
Kronologi Kasus Pembunuhan Sianida
Dalam pertimbangan putusan, terungkap bahwa Anggi mencampurkan racun kalium CN (sianida) ke dalam minuman kopi milik korban di sebuah rumah indekos di Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada 16 Juni 2025.
Peristiwa tragis ini mengakhiri hubungan yang telah terjalin selama empat tahun. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk botol minuman bercampur racun dan plastik bekas kalium sianida. Kasus ini menyedot perhatian publik karena pola kejahatan dilakukan dengan bahan kimia berbahaya dan perencanaan matang.
Rekonstruksi: 29 Adegan Pembunuhan
Pada rekonstruksi kasus yang digelar Senin (30/6/2025), Anggi memperagakan 29 adegan pembunuhan. Kapolsek Jelutung, Iptu M Chairul Umam, menyebut rekonstruksi memperlihatkan jelas rangkaian perencanaan hingga eksekusi korban.
Modus yang digunakan adalah undangan melalui Instagram, kopi yang dicampur racun, dan pengelabuan dengan menyebut cairan beracun sebagai “obat kuat”. Sekitar 20 menit setelah meminum kopi, korban mengalami gejala keracunan seperti kejang dan sesak napas.
Barang Bukti dan Hasil Forensik
Tim forensik Palembang memastikan racun yang digunakan adalah kalium sianida. Pemeriksaan dilakukan terhadap lima organ tubuh korban: otak, lambung, darah, urin, dan hati. Hasilnya menunjukkan kandungan sianida yang sama dengan cairan dalam botol kopi.
Motif Pelaku
Awalnya Anggi sempat membantah, namun akhirnya mengaku bahwa ia sakit hati karena korban berencana menikah dengan orang lain. Hubungan mereka yang tidak direstui keluarga korban serta seringnya pertengkaran disebut sebagai pemicu tindakan nekat tersebut.
Kesimpulan
Kasus ini dikenal sebagai pembunuhan racun sianida di Jambi dan menjadi sorotan publik karena dilakukan dengan perencanaan detail serta penggunaan zat berbahaya. Dengan vonis 17 tahun penjara, majelis hakim menegaskan bahwa tindakan Anggi adalah pembunuhan berencana yang melanggar hukum pidana.
MitraBangsa.Online akan terus menghadirkan informasi hukum dan kriminal terbaru untuk pembaca setia.












