Pria Berinisial FK Diduga Bunuh Orang Tua Angkat di Tangerang, Polisi Tetapkan Tersangka

  • Bagikan

MitraBangsa.Online – Seorang pria berinisial FK (38) ditangkap polisi karena diduga membunuh orang tua angkatnya, LHN, di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten. Polres Metro Tangerang Kota telah resmi menetapkan FK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan tersebut.

Kronologi Kejadian

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya.

“Korban ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya,” kata Budi, Minggu (18/1).

Adik kandung korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Proses Penyelidikan

Penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan gelar perkara sebelum menetapkan FK sebagai tersangka.

Menurut keterangan saksi, FK diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik dan memukul menggunakan balok.

Penetapan Tersangka

Budi menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, yakni:

  • Keterangan saksi
  • Keterangan ahli
  • Barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana

“Penetapan tersangka didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana,” jelas Budi.

  • Bagikan