Kades Bantah, Warga Minta Usut Sampai Pengadilan

  • Bagikan

MitraBangsa.OnlinePadang Sepan, 20 September 2025 — Praduga atas delapan kegiatan fiktif di Desa Padang Sepan, Kabupaten Bengkulu Utara, kembali mencuat setelah tim media melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Padang Sepan di kediamannya. Dalam wawancara bersama wartawan RadarHukum dan penulis investigatif Ali Nasution, sang kepala desa membantah tudingan tersebut.

“Mana mungkin saya bohong. Al-Qur’an dan sajadah itu sudah dibeli, termasuk mesin pemeras kelapa dan jalan tani,” ujarnya.

Namun, saat ditelusuri lebih lanjut, pernyataan tersebut justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan. Mesin pemeras kelapa disebut “ada di rumah warga”, tanpa bukti dokumentasi atau daftar penerima. Sementara proyek jalan tani dijelaskan sebagai pembukaan badan jalan baru sepanjang 3 kilometer 17 meter, lebar 4 meter, dengan siring kiri-kanan masing-masing 0,5 meter. Ketika ditanya soal anggaran pembukaan jalan, sang kepala desa mengaku lupa.

“Saya lupa berapa anggarannya. Tapi kasus ini sudah masuk ke Kajari dan Alhamdulillah sudah selesai,” pungkasnya.

Warga Tak Puas, Minta Aparat Bertindak

Salah satu warga Desa Padang Sepan yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan harapan agar media tidak berhenti pada klarifikasi sepihak. Ia meminta agar kasus ini ditindaklanjuti ke pihak kepolisian dan kejaksaan, bahkan bila perlu sampai ke pengadilan.

“Jangan hanya selesai di meja Kajari. Kami ingin tahu siapa yang bertanggung jawab. Sekarang saja tahun 2025 ada kegiatan rehab PAUD yang tidak jelas berapa anggarannya,” ujarnya.

Warga menilai bahwa transparansi anggaran desa semakin kabur, dan dugaan praktik kolusi, manipulasi laporan, serta pengaburan data realisasi semakin kuat. Mereka berharap media dan aparat penegak hukum tidak hanya menerima klarifikasi verbal, tetapi melakukan audit fisik dan dokumen secara menyeluruh.

Klarifikasi Tak Menjawab Inti Masalah

Penulis investigatif Ali Nasution menilai bahwa klarifikasi kepala desa belum menyentuh inti persoalan. Tanpa bukti pengadaan, tanpa rincian anggaran, dan tanpa laporan realisasi yang transparan, maka publik berhak curiga.

“Klarifikasi bukan pembuktian. Ketika anggaran dilupakan, lokasi barang tidak jelas, dan laporan tidak tersedia, maka praduga bukan fitnah—melainkan sinyal awal untuk penyelidikan,” tegas Ali.

Ali menambahkan bahwa media memiliki tanggung jawab untuk menggali, menguji, dan menyuarakan kebenaran, bukan sekadar mencatat pernyataan. Ia berkomitmen untuk terus menelusuri bukti pengadaan, lokasi proyek, dan laporan realisasi, serta membuka ruang pengaduan publik.//**Ali Nasution

Penulis: Ali NasutionEditor: Ryan
  • Bagikan