Klarifikasi Soal Dugaan Kriminalisasi Warga Padang Betuah Dialihkan ke Polres Bengkulu Tengah

  • Bagikan

Bengkulu Tengah — Permintaan klarifikasi terkait dugaan kriminalisasi terhadap warga Desa Padang Betuah dalam sengketa lahan dengan PT Giantara Mulia Pratama telah disampaikan kepada institusi kepolisian. Namun, pihak Polda Bengkulu menyatakan bahwa kewenangan penanganan perkara tersebut berada di bawah Polres Bengkulu Tengah.

Menurut Bidang Humas Polda Bengkulu, pertanyaan yang diajukan seharusnya ditujukan langsung kepada Kapolres Bengkulu Tengah, mengingat lokasi kejadian berada dalam wilayah hukum Polres tersebut. Polda menegaskan pentingnya masyarakat memahami batas kewenangan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menyikapi proses hukum.

Sementara itu, masyarakat Desa Padang Betuah tetap mempertahankan klaim atas lahan yang mereka anggap belum dilunasi oleh pihak perusahaan. Mereka menunjukkan dokumen kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan sejak tahun 1980. Aksi pemagaran lahan oleh warga disebut telah memicu ancaman proses hukum dari pihak perusahaan dan oknum aparat.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanah. Publik berharap agar aparat penegak hukum bersikap netral dan membuka ruang mediasi yang adil antara warga dan pihak perusahaan.

Dalam konteks reformasi pelayanan publik dan penegakan hukum yang berkeadilan, kasus ini menjadi ujian nyata bagi institusi kepolisian: apakah benar berdiri di tengah, atau justru condong pada kepentingan korporasi.

Pihak terkait diharapkan segera memberikan tanggapan resmi agar persoalan ini tidak berlarut dan kepercayaan publik terhadap proses hukum tetap terjaga.//Zawawi.K

  • Bagikan