Bapemperda DPRD Kota Bekasi Bahas Tambahan Propemperda 2025, Dorong Sinkronisasi Regulasi Pembangunan

  • Bagikan

MitraBangsa.Online, Bekasi — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi menggelar rapat pembahasan terkait usulan tambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Agenda ini berlangsung di Ruang Rapat Aspirasi, Lantai 1 Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (20/10/2025) pukul 09.30 WIB.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Wali Kota Bekasi Nomor 100.3/4830/SETDA.Huk tertanggal 8 Oktober 2025, yang memuat daftar tambahan rancangan regulasi daerah untuk tahun anggaran mendatang.

Sinergi DPRD dan Pemkot Bekasi dalam Penyusunan Regulasi Prioritas

Kegiatan rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, S.Kom., M.Pd., dan dihadiri oleh jajaran pimpinan serta anggota Bapemperda. Dari pihak Pemerintah Kota Bekasi, turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan (ASDA II), Kepala Bagian Perekonomian, dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bekasi.

Dalam forum tersebut, Bapemperda bersama perwakilan eksekutif membahas sejumlah rancangan regulasi tambahan yang dinilai strategis untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik di Kota Bekasi tahun 2025.

Ketua Bapemperda, Dariyanto, menekankan pentingnya koordinasi antara legislatif dan eksekutif agar setiap usulan peraturan daerah benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah.

“Pembahasan ini bertujuan menyelaraskan program legislasi daerah dengan kebutuhan riil di lapangan, agar produk hukum yang dihasilkan tepat sasaran dan berdampak langsung,” ujar Dariyanto.

Hasil Rapat Jadi Fondasi Penetapan Propemperda Final

Rapat berlangsung dalam suasana kondusif dan produktif. Beberapa rekomendasi strategis berhasil dirumuskan dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan serta penetapan akhir Propemperda Kota Bekasi Tahun 2025.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kota Bekasi untuk memastikan regulasi daerah yang disusun mampu menjawab tantangan pembangunan dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan publik.//***ADV

  • Bagikan