MitraBangsa.Online Cianjur – Peristiwa pembunuhan tragis mengguncang warga Kabupaten Cianjur. Seorang perempuan bernama Yanti Rustini (31), bersama ayah kandungnya, Cahya (60), tega menghabisi nyawa ibu dan anak kandungnya sendiri secara keji. Motif di balik aksi sadis ini adalah dendam pribadi dan tekanan utang yang menumpuk.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku utama dalam kasus ini adalah Yanti Rustini, yang merupakan anak dari korban Lilis (51) dan ibu dari balita berusia 3 tahun yang juga menjadi korban.
“Motif utama pelaku adalah sakit hati karena merasa kurang mendapatkan kasih sayang dan perhatian dari ibunya,” ujar Tono saat konferensi pers, Senin (19/5/2025).
Menurut penyelidikan, Yanti nekat menghabisi nyawa ibunya terlebih dahulu. Namun, saat kejadian berlangsung, sang anak terbangun dan menangis, sehingga pelaku memutuskan untuk juga menghabisi nyawa balita tersebut agar aksinya tidak diketahui orang lain.
“Korban anak dibunuh karena pelaku tidak ingin ada suara atau saksi yang bisa menggagalkan aksinya,” lanjut Tono.
Lebih lanjut, Cahya, yang juga suami dari korban Lilis, terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut. Tono mengungkapkan bahwa tekanan ekonomi dan utang sebesar Rp 90 juta menjadi faktor yang mendorong Cahya untuk turut serta.
“Pelaku pria turut menghabisi korban dan merampas perhiasan emas milik istrinya untuk dijual, demi menutupi utang yang menjerat,” jelas Tono.
Yang lebih mengejutkan, setelah melakukan pembunuhan, kedua pelaku tidak langsung membuang jasad korban. Jasad disembunyikan selama empat hari sebelum akhirnya dimutilasi, dikuliti, dan dibakar untuk menghilangkan bukti kejahatan.
“Sisa kerangka korban kemudian dibuang ke sejumlah lokasi berbeda demi mengelabui petugas,” ujarnya.
Kedua pelaku kini mendekam di rumah tahanan Polres Cianjur dan akan menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Ancaman hukuman maksimal bagi keduanya adalah pidana mati,” tutup AKP Tono.












