Mitrabangsa.online – Bengkulu Utara. Desa Apoho, Kecamatan Enggano, menerima kunjungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dalam rangka sosialisasi hukum serta pemaparan mengenai pengelolaan keuangan desa, khususnya terkait Dana Desa.
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Margareth, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Bengkulu. Ia disambut langsung oleh Kepala Desa Apoho, Redy Heloman, beserta perangkat desa, serta Camat Enggano, Susanto, S.Pd.
Dalam paparannya, Margareth menjelaskan bahwa pengelolaan Dana Desa harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan serta pemberdayaan masyarakat desa.
“Dana Desa hadir untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mengurangi angka kemiskinan, dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa. Setiap penggunaan anggaran harus jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Margareth.
Ia menambahkan, keberadaan Dana Desa tahap kedua diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan warga dan memajukan pembangunan desa secara lebih terarah. Karena itu, keterbukaan informasi publik (KIP) dalam pengelolaan keuangan desa sangat penting agar masyarakat dapat memahami sekaligus ikut mengawasi.
Camat Enggano, Susanto, S.Pd, menyampaikan apresiasinya atas pendampingan hukum yang diberikan Kejari Bengkulu. Menurutnya, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi pemerintah desa dalam meningkatkan kapasitas dan pemahaman terkait tata kelola keuangan.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Desa Apoho, Redy Heloman, yang menyambut baik kunjungan ini. Ia menegaskan komitmen pemerintah desa untuk terus mengelola Dana Desa secara transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat Apoho.
Dengan adanya kunjungan dan sosialisasi ini, Desa Apoho diharapkan menjadi contoh penerapan pengelolaan Dana Desa yang baik di wilayah Enggano, sehingga setiap program pembangunan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.//**ADV– Mucklis














