MitraBangsa.Online Kota Bekasi – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi melalui Bidang Metrologi Legal melaksanakan kegiatan tera ulang alat ukur timbangan di Pasar Baru Bekasi pada Senin, 19 Mei 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pelayanan tera dan tera ulang rutin sebagai bentuk komitmen dalam menjamin keakuratan alat ukur yang digunakan dalam aktivitas jual beli, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Kepala Disdagperin Kota Bekasi, M. Solikhin, menyatakan bahwa tera ulang dilakukan secara berkala di seluruh pasar tradisional wilayah Kota Bekasi. Tujuannya adalah memastikan bahwa alat ukur timbangan yang digunakan pedagang benar-benar tepat dan adil, sehingga hak konsumen terlindungi.
“Kami ingin menjamin bahwa setiap alat ukur timbangan yang digunakan dalam transaksi memenuhi standar akurasi. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menciptakan iklim perdagangan yang jujur,” ujar Solikhin.
Dalam prosesnya, tim Metrologi Legal bersama petugas Penera dan Reparatir melakukan pengujian terhadap timbangan yang digunakan para pedagang. Pemeriksaan dilakukan setahun sekali menggunakan alat ukur standar resmi. Timbangan yang lolos uji akan diberi cap tera sebagai tanda bahwa alat tersebut telah terverifikasi dan berada dalam batas toleransi yang diizinkan.
Selain itu, Solikhin menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi pengingat bagi para pelaku usaha agar senantiasa merawat dan memelihara alat ukurnya. “Tera ulang ini tidak hanya tentang memastikan keakuratan, tapi juga mendorong kesadaran pedagang akan pentingnya perawatan alat timbang,” jelasnya.
Disdagperin Kota Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan atau ketidaksesuaian alat ukur yang digunakan di pasar. Langkah ini sejalan dengan upaya menciptakan lingkungan perdagangan yang adil dan transparan bagi seluruh warga Kota Bekasi.