MitraBangsa.Online — Pemerintah Kota Bekasi tengah menggodok rencana penerapan sistem kerja fleksibel Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi. Langkah ini merupakan respons strategis terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah memulai uji coba WFH di tingkat provinsi.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, telah memberikan instruksi langsung kepada Sekretaris Daerah Kota Bekasi untuk melakukan kajian komprehensif terkait potensi implementasi WFH di level kota.
“Saya lihat sudah ada pengumuman dari Pak Gubernur, bahwa setiap hari Kamis di tingkat provinsi mulai diterapkan WFH. Nanti Pak Sekda segera evaluasi, apakah memungkinkan di level Pemerintah Kota untuk menerapkannya juga,” ujar Tri Adhianto, Senin (3/11/2025).
Tri menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar mengikuti langkah provinsi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya efisiensi anggaran operasional dan peningkatan produktivitas kerja ASN. Pemerintah Kota Bekasi ingin memastikan bahwa model kerja yang diterapkan tetap optimal tanpa mengurangi kualitas layanan publik.
“Intinya, kita harus menyesuaikan. Kalau bisa lebih efisien tanpa mengganggu kinerja dan pelayanan masyarakat, kenapa tidak? Tapi tentu semua harus dikaji dulu secara matang,” tambahnya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Sekretaris BKPSDM Kota Bekasi, Henry Mayors, menyampaikan bahwa pihaknya telah mulai melakukan pengkajian teknis menyeluruh.
“Sesuai arahan pimpinan, saat ini sedang dilakukan kajian menyeluruh terkait mekanisme dan kesiapan tiap OPD untuk penerapan WFH. Hasilnya akan kami laporkan sebelum kebijakan diambil,” jelas Henry.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 150/KPG.03/BKD tentang Uji Coba WFH bagi ASN di lingkup OPD provinsi, yang berlangsung selama dua bulan — November hingga Desember 2025 — dengan dua skema penerapan:
- Tahap I (November 2025): Sistem hybrid, di mana setiap Kamis seluruh pegawai melaksanakan WFH. Kegiatan penting tetap dilaksanakan secara daring.
- Tahap II (Desember 2025): Pola kerja bergilir 50:50 antara WFH dan WFO untuk seluruh OPD.
Hasil dari masa uji coba ini akan menjadi landasan evaluasi untuk menentukan pola kerja ASN di tahun anggaran 2026 mendatang.//***ADV














