MitraBangsa.Online — Berdasarkan ketentuan masa kerja, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menjadwalkan pelaksanaan Reses Ketiga Tahun 2025 bagi seluruh anggota legislatif. Kegiatan ini berlangsung selama enam hari, mulai 7 hingga 12 November 2025, sebagai bagian dari Reses III Masa Jabatan 2024–2029.
Menurut keterangan resmi dari Sekretariat DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, pelaksanaan reses dilakukan di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) oleh para pimpinan dan anggota DPRD. Tujuannya adalah untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung dan memperkuat Pokok-Pokok Pikiran DPRD sebagai bahan penyusunan kebijakan pembangunan daerah.
“Pelaksanaan masa reses diselenggarakan di wilayah kerja masing-masing anggota DPRD Kota Bekasi,” ujar Lia Erliani, Kamis (06/11/2025).
Anggaran Reses Tetap, Efisiensi Tetap Dijaga
Lia menegaskan bahwa alokasi anggaran kegiatan reses tidak mengalami pemotongan, meskipun Pemerintah Kota Bekasi sedang menjalankan kebijakan efisiensi anggaran. Penyesuaian dilakukan hanya pada aspek standar satuan harga (SSH) agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pagu anggaran reses tetap, hanya disesuaikan dengan standar harga satuan,” tambahnya.
Reses sebagai Wadah Aspirasi dan Evaluasi
Kegiatan reses ini diharapkan menjadi forum komunikasi langsung antara wakil rakyat dan konstituen, sekaligus menjadi sarana untuk merumuskan gagasan strategis DPRD yang akan dimasukkan dalam dokumen resmi dan dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD.
Sesuai dengan tata tertib DPRD Kota Bekasi, setiap anggota dewan diwajibkan melaksanakan reses sebanyak enam kali dalam satu periode jabatan, dengan jadwal yang telah ditentukan oleh lembaga.//***ADV














