Terungkap: Pembunuhan Sadis Bermotif Asmara di Pamekasan, Mantan Pasutri Jadi Tersangka

  • Bagikan

MitraBangsa.Online — Kasus pembunuhan brutal yang mengguncang warga Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura, akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Satreskrim Polres Pamekasan. Korban, seorang pria berinisial M (35), ditemukan tewas dengan luka bacok parah dan tubuh terbakar, Kamis malam, 6 November 2025. Pelaku ternyata adalah mantan pasangan suami istri, berinisial N (36) dan SA (30).

Kronologi dan Motif Pembunuhan

Korban dan pelaku utama diketahui bertetangga di Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, sementara SA berasal dari desa tetangga, Bira Tengah. Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga kuat dilatarbelakangi dendam asmara. Korban disebut menjalin hubungan gelap dengan SA, yang merupakan mantan istri N.

“Pelaku tidak bisa menerima kenyataan bahwa mantan istrinya menjalin hubungan dengan korban. Dari situ timbul niat untuk menghabisi korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan, Sabtu (8/11/2025).

N kemudian menyusun rencana pembunuhan dengan melibatkan SA sebagai umpan. SA diminta menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di lokasi yang telah ditentukan.

Eksekusi Sadis dan Upaya Menghilangkan Jejak

Pada malam kejadian, korban datang ke lokasi yang disepakati. Tanpa peringatan, N langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. Korban tewas di tempat dengan luka parah, termasuk luka di leher yang nyaris memutuskan kepala. Setelah itu, pelaku membakar tubuh korban dan meninggalkan mobil milik korban di lokasi kejadian.

Warga yang menemukan jasad korban menyebutkan bahwa api masih menyala di bagian perut korban saat ditemukan. Video amatir yang beredar memperlihatkan kondisi tubuh korban yang nyaris hangus terbakar.

Barang Bukti dan Penahanan

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:

  • 1 celurit dan 1 pisau
  • 2 unit telepon genggam
  • Pakaian korban yang berlumuran darah
  • Kendaraan milik korban dan pelaku

Kedua tersangka ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, N dan SA dijerat dengan:

  • Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
  • Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan

Ancaman hukuman yang dihadapi: pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik pembunuhan ini. Yang jelas, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKP Doni.

  • Bagikan