Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mayat Tanpa Kepala di Kebun Pisang Cikupa

  • Bagikan

MitraBangsa.Online – Tangerang. Misteri penemuan mayat tanpa kepala di semak-semak kebun pisang Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang akhirnya terungkap. Polisi menangkap tersangka berinisial SA (30) di rumahnya di Lampung pada Senin, 24 November 2025.

Korban diketahui bernama Danu Warta Saputra (20). Jasadnya ditemukan dalam kondisi membusuk, terbungkus karung, dan tanpa identitas pada Selasa, 18 November 2025.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa proses identifikasi korban sempat terkendala karena kondisi jasad. Namun, setelah identitas korban terkonfirmasi, penyidik menelusuri keberadaan sepeda motor korban yang ikut hilang.

“Motor korban kemudian ditemukan di wilayah Kemiling, Bandar Lampung, pada Rabu 19 November 2025,” ujar Indra, Rabu (27/11/2025).

Jejak Motor Korban Mengarah ke Pelaku

Hasil penyelidikan menunjukkan motor korban telah berpindah tangan melalui enam orang: AR, L, H, RS, RH, dan E. Seluruhnya diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk kemungkinan unsur pidana curanmor.

Rangkaian perpindahan barang bukti tersebut akhirnya mengarahkan polisi kepada tersangka utama, SA.

Kronologi Pembunuhan

Indra mengungkapkan, pembunuhan terjadi pada Jumat, 14 November 2025 sekitar pukul 19.30 di kontrakan korban di Kampung Bunut, Desa Pasir Jaya, Cikupa.

Tersangka SA menggorok leher korban dengan pisau dapur saat korban tertidur, lalu membekap wajahnya dengan bantal hingga tewas. Setelah itu, jasad korban dibungkus dengan karung putih dan plastik hitam.

Pisau dan bantal dibuang ke tempat sampah di Pasar Kemis, sementara handphone dan dompet korban dibuang ke saluran air kawasan industri Sukadamai untuk menghilangkan jejak.

“Pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.30, tersangka membuang jasad korban ke lokasi penemuan menggunakan motor korban,” jelas Indra.

Esok harinya, motor korban dijual kepada seseorang berinisial A seharga Rp5,3 juta. Uang hasil penjualan digunakan tersangka untuk pulang ke Lampung.

Motif dan Barang Bukti

Dalam pemeriksaan, SA mengaku nekat membunuh karena sakit hati setelah dibentak dan diludahi korban saat menagih utang Rp500 ribu.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 1 unit sepeda motor korban
  • Pakaian korban
  • Tali, karung, plastik, bantal
  • Uang tunai Rp1.300.000

Jeratan Hukum

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SA dijerat Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun.

  • Bagikan