Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Ketua RT Baru Ulu, 7 Adegan Diperagakan

  • Bagikan

MitraBangsa.Online – Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Ketua RT 2 Baru Ulu digelar oleh Polsek Balikpapan Barat (Balbar) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan. Tersangka berinisial S diduga menghabisi nyawa korban RH yang menjabat sebagai Ketua RT.

Peristiwa ini terjadi di Balikpapan, tepatnya di Jalan Letjen Suprapto RT 50, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, Senin (19/1/2026). Rekonstruksi dilakukan untuk memperkuat kronologi kejadian yang berlangsung pada November 2025 lalu.

Tujuh Adegan Pokok

Rekonstruksi di halaman Mapolsek Balbar memperlihatkan tujuh adegan utama. Beberapa adegan memiliki sub-adegan tambahan (A dan B) sesuai hasil pemeriksaan penyidik.

Kapolsek Balbar, AKP Sukarman Sarun, menegaskan fokus utama rekonstruksi berada pada momen pembuangan korban ke laut. Fakta mengejutkan dari hasil visum: korban RH diduga masih hidup saat dibuang oleh pelaku.

“Pelaku mengira korban sudah meninggal, padahal berdasarkan hasil visum korban masih hidup ketika dibuang ke laut,” ujar Sukarman.

Motif dan Kronologi

Pelaku mengaku panik dan ketakutan. Ia khawatir korban ditemukan di rumahnya karena keduanya bukan pasangan sah.

“Pelaku takut karena ada laki-laki yang bukan mahram berada di rumahnya, sehingga memilih membuang korban,” jelas Sukarman.

Penyebab pasti korban pingsan belum dapat dipastikan. Menurut keterangan tersangka, korban pingsan saat keduanya berduaan dan melakukan kontak fisik.

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
  • Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan kematian
  • Pasal 181 KUHP terkait upaya menyembunyikan kematian

Penyesuaian Adegan

Jaksa Fungsional Kejari Balikpapan, Muhammad Mirhan, menyebut jumlah adegan rekonstruksi semula direncanakan 14, namun setelah evaluasi digabung menjadi tujuh adegan utama.

“Dalam satu adegan bisa terdiri dari beberapa poin, seperti A, B dan C. Itu masih dianggap satu rangkaian adegan,” terang Mirhan.

Keberatan Keluarga Korban

Pihak keluarga korban menyampaikan keberatan terkait waktu kejadian saat korban dibuang ke laut. Mereka menilai ada saksi lain yang mengetahui peristiwa sebelum pelaku dibawa ke kantor polisi.

“Kami sudah jelaskan saksi tersebut akan dilakukan pemeriksaan tambahan. Semua versi akan dibuka dan diuji di persidangan,” pungkas Mirhan.

  • Bagikan