MitraBangsa.Online Jakarta – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan berencana terhadap seorang Kepala Cabang (Kacab) bank berinisial MIP (37), Senin (6/4/2026). Perkara ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan tiga oknum prajurit TNI sebagai terdakwa utama.
Agenda Sidang Perdana
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam, menyampaikan sidang pertama dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026 berlangsung di Ruang Sidang Garuda mulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer.
Ketiga terdakwa, yakni Serka MN, Kopda FN, dan Serka FY, dihadirkan langsung dalam persidangan.
“Hari ini akan dilaksanakan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh oditur militer,” kata Mayor Arin.
Dakwaan Berlapis
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), para terdakwa dijerat pasal berlapis:
- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Dakwaan alternatif: Pasal 333 ayat 3 KUHP tentang penculikan yang mengakibatkan kematian.
- Pasal 181 KUHP terkait upaya penyembunyian jenazah.
Kronologi Kasus
Kasus bermula pada 20 Agustus 2025, ketika korban MIP diduga diculik di sebuah pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur. Sehari kemudian, jenazah korban ditemukan warga di area persawahan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dengan kondisi tangan dan kaki terikat serta mata dililit lakban.
Keterlibatan Warga Sipil
Selain tiga oknum TNI, kasus ini juga menyeret 15 warga sipil yang kini berstatus tersangka di kepolisian. Mereka dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Proses Persidangan
Sidang perdana ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian setelah pembacaan dakwaan selesai. Pihak pengadilan menegaskan transparansi penuh dalam proses hukum yang sedang berjalan.












