Polda Jateng Bongkar Sindikat Oplosan LPG Subsidi, Keuntungan Capai Miliaran Rupiah

  • Bagikan

MitraBangsa.Online Semarang — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Kabupaten Karanganyar. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga miliaran rupiah selama enam bulan beroperasi.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, menjelaskan bahwa modus yang digunakan adalah menyuntik isi tabung gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

“Keuntungan sebulan Rp1 miliar lebih dari usaha penyuntikan tabung ini,” ungkap Djoko dalam jumpa pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jumat (3/4/2026).

Modus dan Keuntungan

  • Setiap hari pelaku bisa menjual 200–300 tabung LPG oplosan ukuran 12 kg.
  • Keuntungan harian mencapai sekitar Rp35 juta.
  • Berat LPG hasil oplosan tidak sesuai volume semestinya, namun tetap dijual dengan harga pasaran untuk menghindari kecurigaan.

Penggerebekan Gudang Kasus ini terungkap saat petugas melihat pikap berisi tabung gas keluar masuk sebuah gudang di Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan aktivitas pengoplosan LPG.

Barang bukti yang diamankan:

  • 820 tabung gas (435 tabung 3 kg, 374 tabung 12 kg, 11 tabung 50 kg).
  • 25 unit selang regulator modifikasi.
  • Satu plastik tutup segel dan satu timbangan.

Tersangka dan Ancaman Hukuman Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, berinisial N (36) dan NA (31). Mereka dijerat dengan pasal berlapis:

  • Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diubah dalam UU Cipta Kerja).
  • Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  • Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
  • Bagikan