Finalisasi Raperda Pajak Daerah, Bapemperda DPRD Kota Bekasi Bahas Penyesuaian Tarif Dan Penguatan Pengawasan

  • Bagikan

MitraBangsa.Online Kota Bekasi – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi menggelar rapat finalisasi penugasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang berlangsung di Ruang Aspirasi, Gedung DPRD Kota Bekasi.

Rapat ini menjadi tahap penting dalam penyusunan regulasi peraturan daerah guna menyesuaikan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memperkuat potensi pendapatan asli daerah (PAD) secara efektif dan efisien.

Rapat finalisasi dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, S.Kom., M.Pd., serta dihadiri oleh seluruh anggota Bapemperda. Dari Pemerintah Kota Bekasi, hadir Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi, Drs. H. Sudarsono, M.Si., Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Dr. Arief Maulana, S.T., M.M., serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Dyah Kusumo Winahyu, S.H., M.H., beserta jajaran.

Pembahasan rapat difokuskan pada beberapa poin strategis, termasuk:
penyesuaian jenis dan tarif pajak serta retribusi;
evaluasi mekanisme pemungutan pajak daerah;
penguatan sistem pengawasan pemungutan pajak dan retribusi.

Hasil rapat finalisasi Bapemperda DPRD Kota Bekasi ini akan segera dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti pada tahap pembahasan lanjutan, sesuai dengan mekanisme legislasi yang berlaku.

Melalui pembahasan dan penyempurnaan regulasi ini, diharapkan dapat tercipta kebijakan perpajakan daerah yang lebih adaptif, adil, dan mampu meningkatkan pendapatan daerah demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi.//***ADV MitraBangsa.Online.

  • Bagikan