DPRD Kota Bekasi Bahas Usulan Tambahan Program Pembentukan Perda RPIK 2025–2045

  • Bagikan

KOTA BEKASI – MitraBangsa.News Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat pembahasan usulan tambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) atas Rekomendasi Teknis Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) Kota Bekasi Tahun 2025–2045, Selasa, 4 Juni 2025.

Rapat berlangsung di Ruang Aspirasi Gedung DPRD Kota Bekasi dan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, S.Kom., M.Pd. Hadir pula anggota Bapemperda, serta perwakilan dari Pemerintah Kota Bekasi yakni Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bekasi dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi.

Agenda ini merupakan tindak lanjut dari surat rekomendasi teknis yang diterbitkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat pada 25 Maret 2025. Dalam rapat, dibahas juga hasil evaluasi terhadap Raperda RPIK yang telah mengalami proses revisi sebanyak empat kali, terakhir pada 21 Maret 2025.

“Penyusunan Raperda RPIK ini menjadi bagian dari strategi pembangunan industri jangka panjang di Kota Bekasi, agar terarah dan berkelanjutan hingga dua dekade ke depan,” kata Dariyanto.

Raperda RPIK Kota Bekasi Tahun 2025–2045 disusun dengan mengacu pada Permenperin Nomor 10/M-IND/PER/2015 dan Permendagri Nomor 113 Tahun 2018, sebagai upaya harmonisasi kebijakan industri antara tingkat kota, provinsi, dan nasional.

Hasil pembahasan rapat akan dilaporkan kepada Pimpinan DPRD Kota Bekasi untuk diproses lebih lanjut menjadi Peraturan Daerah sesuai mekanisme yang berlaku.//***ADV

  • Bagikan