Tragis! Pria Di Sorong Selatan Tega Habisi Nyawa Istri Yang Tengah Hamil Dan Baru Lulus CPNS

Sorong Selatan – MitraBangsa.Online Warga Kampung Sawiat, Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, diguncang kabar duka. Seorang pria berinisial AT (35) ditangkap polisi setelah terbukti membunuh istrinya sendiri, TS (20), yang diketahui tengah mengandung tiga bulan dan baru saja diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2024 untuk tenaga kesehatan.

Kepala Kampung Sawiat, Martinus Krenat, mengonfirmasi bahwa korban memang sedang hamil saat peristiwa keji tersebut terjadi. “Korban dalam usia kandungan sekitar tiga bulan dan baru diterima jadi CPNS tenaga kesehatan. Kejadian ini sungguh menyayat hati kami,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

Martinus menyebut kasus ini bukan sekadar persoalan rumah tangga, melainkan tragedi yang melukai hati seluruh masyarakat kampung. Ia mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

“Ini kejahatan serius terhadap perempuan muda yang memiliki masa depan cerah. Kami di kampung sangat berduka dan marah. Saya minta pelaku dihukum sesuai hukum negara dan hukum adat,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan, Ipda Calvin Simbolon, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kebenaran terkait status kehamilan korban. Informasi awal menyebutkan korban hamil, namun kepastian tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan medis.

“Benar korban meninggal akibat luka bacok, total terdapat sembilan luka tebasan senjata tajam. Namun soal kehamilan, kami akan pastikan setelah mendapat keterangan dari dokter yang menangani,” jelas Calvin.

Insiden tragis ini terjadi di Kali Wernas, Distrik Teminabuan, pada Rabu, 11 Juni 2025. Dari hasil penyelidikan, korban tewas setelah ditebas parang oleh suaminya sendiri. Bahkan, tangan kiri korban putus saat mencoba menangkis serangan, sementara tangan kanannya nyaris terputus.

Menurut pengakuan pelaku, aksi brutal itu dilatarbelakangi oleh emosi dan konflik rumah tangga. Pelaku mengaku sakit hati karena merasa telah membiayai pendidikan istrinya, namun kemudian korban dijemput kembali oleh keluarganya setelah terjadi percekcokan.

“Pelaku merasa telah mengeluarkan banyak biaya untuk kuliah dan skripsi korban. Saat korban dijemput orang tuanya karena masalah rumah tangga, pelaku emosi hingga nekat melakukan pembunuhan,” ungkap Calvin.

Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Sorong Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *