Satreskrim Polresta Bogor Kota Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Susu Kadaluarsa Dengan Label Palsu

  • Bagikan

MitraBangsa.Online Bogor – Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil membongkar praktik distribusi susu kedaluwarsa yang menggunakan label palsu.

Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian mengamankan dua tersangka berinisial M dan F yang terlibat dalam kasus yang membahayakan keselamatan konsumen tersebut.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari temuan di sebuah toko grosir di wilayah Talang, Kota Bogor. Di lokasi itu, ditemukan susu kemasan dengan masa kadaluwarsa yang sudah diubah.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan sebuah grosir yang menjual susu dengan label kedaluwarsa yang dipalsukan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku diduga memperoleh produk tersebut dari sebuah gudang di wilayah Depok,” jelas AKP Aji Riznaldi.

Petugas menyita barang bukti berupa 38 dus susu merk Indomilk kemasan botol, 66 dus susu kemasan kotak, dan 300 dus susu Indomilk lainnya yang diduga tidak layak konsumsi.

Menurut AKP Aji, para pelaku diduga sengaja memasarkan susu yang seharusnya tidak boleh beredar di pasaran dengan harga jauh di bawah harga pasar.

“Harga normal susu per dus biasanya di atas Rp100 ribu, tetapi mereka menjualnya hanya sekitar Rp50 ribu hingga Rp60 ribu,” terangnya.

Lebih lanjut, AKP Aji menyatakan berdasarkan keterangan para pelaku, susu tersebut diklaim sebagai barang “rijek” dari gudang, meski proses penyelidikan terkait asal-usul produk dan teknik pemalsuan label kadaluarsa masih terus berjalan.

“Pelaku mengaku menerima barang hanya dua kali dari sales yang datang ke toko. Kami masih mendalami apakah ini benar dari gudang atau ada pihak ketiga yang terlibat,” kata AKP Aji.

Saat ini, polisi juga sedang menyelidiki kemungkinan dampak kesehatan yang ditimbulkan pada masyarakat yang telah mengonsumsi susu tersebut.

  • Bagikan