Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Diperpanjang Hingga 30 September 2025

  • Bagikan

Bekasi – MitraBangsa.Online
Kabar gembira bagi warga Jawa Barat! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 resmi diperpanjang hingga 30 September 2025. Perpanjangan program ini disambut antusias oleh masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan keringanan pajak kendaraan.

Melalui program ini, masyarakat mendapatkan berbagai manfaat, di antaranya:

Bebas Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan
SWDKLLJ (PT. Jasa Raharja) hanya bayar 2 tahun
— Membayar untuk 1 tahun ke depan dan 1 tahun ke belakang
Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya (denda keterlambatan tahun berjalan tetap dikenakan)

Mutasi Masuk Kendaraan ke Jawa Barat:
Bebas Pajak Kendaraan 1 Tahun ke Depan
Bebas Denda Pajak Kendaraan

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Bekasi, Dani Hendrato, mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktunya berakhir.

“Kami mengajak seluruh pemilik kendaraan di Kota Bekasi untuk tidak menunda lagi dan memanfaatkan pemutihan ini agar terhindar dari sanksi administrasi di masa mendatang,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi lonjakan pemohon, Samsat Kota Bekasi telah menambah loket pelayanan, membuka layanan keliling, serta menyediakan jalur khusus bagi lansia dan penyandang disabilitas. Petugas keamanan juga dikerahkan agar proses pelayanan berjalan lancar dan tertib.

Banyak warga mengaku sangat terbantu dengan adanya pemutihan ini. Salah satunya Mulyadi, warga Rawalumbu, yang mengatakan bahwa ia bisa melunasi tunggakan pajaknya tanpa dikenai denda.

“Alhamdulillah, saya cuma bayar pajak pokok. Dendanya dihapus. Ini sangat meringankan,” ucapnya.

Data terbaru mencatat bahwa pendapatan pajak kendaraan di Kota Bekasi terus meningkat. Hingga pertengahan April 2025, realisasi pendapatan mencapai Rp 203 miliar dari target Rp 789 miliar.

Pemerintah berharap, selain meringankan beban ekonomi warga, program ini juga mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak untuk mendukung pembangunan Jawa Barat.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Call Center Bapenda Jabar 150410 atau akun resmi @bapenda_jabar.

  • Bagikan