MitraBangsa.Online – Kabupaten Bekasi — Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyampaikan pendapat akhir atas penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2024, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang digelar di Gedung DPRD, Senin malam (28/7/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Ade menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan atas dedikasi, kerja sama, dan sinergi yang telah terjalin dalam proses pembahasan dua raperda tersebut.
“Segala pendapat, pandangan, serta saran yang telah disampaikan oleh DPRD akan menjadi perhatian kami dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bekasi,” ujar Bupati Ade Kuswara Kunang.
Ia menjelaskan bahwa setelah disetujui, Raperda P2APBD Tahun Anggaran 2024 akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat selaku Wakil Pemerintah Pusat paling lambat tiga hari sejak persetujuan, untuk kemudian dievaluasi dalam waktu maksimal 15 hari kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Ade berharap penetapan Raperda ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memperkuat akuntabilitas dan transparansi kinerja pemerintahan Kabupaten Bekasi.
“Penetapan Raperda ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan mempercepat hasil pembangunan yang langsung dirasakan oleh masyarakat,” ucapnya.
Namun demikian, Bupati juga mengingatkan bahwa masih banyak tantangan ke depan yang memerlukan komitmen bersama, kerja keras, dan kolaborasi lintas sektor.
“Untuk itu, kami akan terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan publik, memperkuat fondasi perekonomian daerah, serta mempercepat pembangunan secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.//***ADV














