Demak – MitraBangsa.Online Kepolisian Resor Demak bergerak cepat membongkar dua kasus tindak pidana kekerasan yang sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Demak dan sekitarnya. Dalam kurun waktu singkat, lima pelaku berhasil ditangkap atas dugaan pembunuhan dan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi di Perempatan Pasar Waru, Kecamatan Mranggen, pada 28 Agustus 2025. Tersangka berinisial DS (25), warga Desa Waru, menyerahkan diri ke Polsek Mranggen usai menghabisi nyawa korban berinisial AA.
Peristiwa bermula dari cekcok yang dipicu oleh teriakan saat korban sedang memperbaiki sepeda motor. DS yang melintas merasa tersinggung, lalu terjadi adu mulut. Korban sempat memukul DS dengan kayu mengenai kepala dan leher. DS membalas dengan batu, kemudian pulang mengambil celurit dan kembali melukai korban. AA akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Barang bukti yang diamankan antara lain batu, kayu, kaos berlumuran darah, dan celurit bergagang panjang. DS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus kedua terjadi pada 3 September 2025 dini hari di sebuah warung di Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar. Keributan bermula dari perselisihan antara korban BS (46), warga Kudus, dan pemilik warung EP (25). Setelah dipukul oleh EP, korban dikeroyok oleh sejumlah pelaku lain.
“Tiga tersangka lain ikut terlibat, yakni EA (38), MI (16) warga Karanganyar, dan SB (45) asal Kudus. Bahkan sekitar 20 orang rekan pelaku turut melakukan penganiayaan,” ungkap Kompol Hendrie.
Korban BS mengalami luka parah di kepala dan tubuh, dan meninggal dunia saat dirawat. Lima korban lainnya masih menjalani perawatan medis. Keempat tersangka kini diamankan di Mapolres Demak bersama barang bukti, dan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.














