Sorotan Publik: Polemik “Fufu Fafa”, Hak Konstitusional Warga Negara

  • Bagikan

Jakarta (mitrabangsa.online) — Kegaduhan publik terkait akun “fufu fafa” yang sempat memojokkan akademisi Rocky Gerung kembali memicu perdebatan tentang batasan kritik terhadap pemerintah dan hak warga negara dalam menyampaikan pendapat. Rocky, yang dikenal sebagai pengamat politik dan dosen filsafat, menjadi sorotan setelah kritiknya terhadap Presiden Joko Widodo dianggap oleh sebagian pihak sebagai penghinaan.

Namun, banyak kalangan menilai bahwa kritik Rocky Gerung merupakan bagian dari ekspresi intelektual dan hak konstitusional sebagai warga negara, bukan serangan pribadi. Dalam negara demokrasi, presiden adalah pejabat publik yang wajib tunduk pada kepentingan rakyat, bukan sebaliknya.

🧾 Dasar Hukum Hak Berpendapat

Hak untuk menyampaikan pendapat dijamin oleh berbagai regulasi di Indonesia, antara lain:

  • Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  • Pasal 28F UUD 1945: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi…”
  • UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
  • Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006: Menyatakan bahwa penghinaan terhadap presiden tidak boleh dijadikan delik pidana karena bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Dengan dasar tersebut, kritik terhadap kebijakan pemerintah, termasuk terhadap presiden, tidak dapat serta-merta dianggap sebagai penghinaan, apalagi jika disampaikan dalam konteks akademik atau kepentingan publik.

⚖️ Tanggapan Pengamat Anti Korupsi Independen: Demokrasi Sedang Diuji

Novryantoni, seorang pengamat anti korupsi independen, menilai bahwa tuntutan hukum terhadap Rocky Gerung mencerminkan kemunduran demokrasi jika kritik publik disamakan dengan penghinaan.

“Kritik adalah bagian dari kontrol publik. Jika negara tidak mampu membedakan antara kritik dan fitnah, maka hukum telah kehilangan arah keberpihakannya kepada rakyat,” tegas Novryantoni.

Ia menambahkan bahwa dalam sistem demokrasi yang sehat, masyarakat berhak mempertanyakan kebijakan pemerintah yang dirasa tidak berpihak pada kepentingan publik. Kritik bukan ancaman, melainkan mekanisme koreksi yang sah dan perlu.

🗣️ Seruan untuk Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan tidak bersikap “pura-pura tidak paham” terhadap maksud kritik publik. Tuntutan hukum terhadap individu yang menyampaikan pendapat secara sah dan tidak mengandung fitnah justru dapat merusak kepercayaan terhadap institusi negara.

Rocky Gerung sendiri menyatakan bahwa kritiknya bukan ditujukan kepada pribadi presiden, melainkan kepada kebijakan yang dianggap tidak memuaskan rakyat. Sebagai akademisi dan warga negara, ia memiliki hak untuk menyampaikan pendapat tanpa intimidasi.

Penulis: ryan
  • Bagikan