“Zawawi K, Ungkap Kejanggalan Pengadaan Disdukcapil Bengkulu, Arahan Pimpinan Pusat”

  • Bagikan
Foto : Kepala Perwakilan MitraBangsa.Online Cabang Provinsi Bengkulu Saat Menyikapi Permintaan Novryantoni Pimpinan Redaksi Pusat Dari Jakarta

Bengkulu — Pimpinan Redaksi MitraBangsa.Online yang berkantor pusat di Jakarta, Novryantoni, menyampaikan sorotan tajam terhadap sejumlah paket pengadaan barang dan jasa yang dirilis oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bengkulu untuk Tahun Anggaran 2025. Melalui perwakilan MitraBangsa.Online Provinsi Bengkulu, Zawawi K, Novryantoni menilai bahwa terdapat indikasi kuat terjadinya pengulangan alokasi anggaran, duplikasi kode kegiatan, serta ketidakjelasan output dari kegiatan yang dibiayai oleh APBD.

Empat paket pengadaan yang disorot meliputi Belanja Jasa Iklan/Reklame, Belanja Modal Komputer, Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor, dan Belanja Bahan Cetak. Total anggaran yang digelontorkan untuk keempat paket tersebut mencapai lebih dari Rp 1,1 miliar. Dalam dua paket—yakni Belanja Jasa Iklan dan Belanja Bahan Cetak—terdapat alokasi ganda dengan nilai dan kode MAK yang identik. Contohnya, dalam paket Belanja Bahan Cetak, alokasi Rp 112.117.500 muncul dua kali dengan kode anggaran yang sama. Hal serupa terjadi pada paket Belanja Jasa Iklan, di mana dua alokasi masing-masing Rp 100 juta dan Rp 200 juta tercatat dengan kode yang identik.

“Ini bukan sekadar pengulangan administratif. Ketika satu kode anggaran muncul dua kali tanpa penjelasan volume, tanpa rincian output, dan tanpa aspek keberlanjutan, maka publik berhak curiga. Ini bisa menjadi celah penggandaan anggaran atau bahkan pengadaan fiktif,” tegas Zawawi, menyampaikan sikap resmi redaksi.

Novryantoni juga menyoroti lemahnya spesifikasi teknis dalam dokumen pengadaan. Dalam paket Belanja Modal Komputer, hanya disebutkan merek printer seperti Epson L360, Fargo, dan Evolis, tanpa informasi mengenai jumlah unit, lokasi penempatan, atau urgensi pengadaan. Dalam paket Belanja Jasa Iklan, hanya disebutkan “Media Online Lokal Chanel” dan “Advertorial 3 Menit” tanpa penjelasan platform, durasi tayang, atau target audiens. Menurutnya, spesifikasi yang kabur seperti ini membuka ruang bagi praktik mark-up harga dan pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan riil.

“Ini bukan belanja berbasis kebutuhan, ini belanja berbasis penghabisan anggaran. Kalau tidak ada volume, tidak ada target, tidak ada indikator keberhasilan, maka itu bukan belanja publik yang sehat,” ujar Zawawi.

Redaksi MitraBangsa.Online juga mempertanyakan keputusan Disdukcapil Kota Bengkulu yang menggunakan metode e-purchasing untuk seluruh paket. Meskipun metode ini sah secara regulasi, penggunaan seragam tanpa kajian kompetitif bisa mengarah pada penunjukan penyedia yang tidak transparan. Jadwal pelaksanaan dan pemilihan penyedia yang berlangsung bersamaan—yakni Januari dan Februari 2025 untuk semua paket—menunjukkan pola pelaksanaan yang padat dan berisiko tumpang tindih, baik dari sisi pengawasan maupun realisasi.

“Kalau semua paket dipilih dan dilaksanakan dalam dua bulan, siapa yang mengawasi? Siapa yang memastikan barangnya datang, iklannya tayang, cetakannya jadi, dan bangunannya diperbaiki? Ini bukan manajemen anggaran, ini manajemen kekacauan,” kritik Zawawi.

Lebih lanjut, Novryantoni menyoroti bahwa tidak satu pun dari paket tersebut mencantumkan aspek pengadaan berkelanjutan (SPP), baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Padahal, pengadaan bahan cetak dan alat kantor seharusnya bisa diarahkan ke produk ramah lingkungan atau pemberdayaan UMKM lokal. Ia menyebut bahwa pengabaian terhadap prinsip SPP menunjukkan lemahnya komitmen terhadap efisiensi dan keberlanjutan dalam belanja publik.

“Ini bukan sekadar soal uang, ini soal etika. Kalau belanja publik tidak berpihak pada lingkungan, tidak berpihak pada ekonomi lokal, dan tidak berpihak pada transparansi, maka itu bukan belanja publik yang bertanggung jawab,” tegas Zawawi atas arahan redaksi.

Atas dasar temuan dan analisis tersebut, Novryantoni melalui perwakilan Bengkulu mendesak agar pihak Disdukcapil Kota Bengkulu segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Ia juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Daerah untuk melakukan audit investigatif terhadap seluruh paket pengadaan yang telah diumumkan. Menurutnya, pengawasan publik terhadap belanja APBD bukan hanya hak, tetapi kewajiban moral untuk menjaga integritas pemerintahan daerah.

“Kita tidak bisa membiarkan APBD dipakai tanpa akuntabilitas. Ini uang rakyat. Harus jelas, harus terukur, dan harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau tidak, maka kita sedang membiarkan korupsi tumbuh dalam bentuk yang paling halus,” tutup Zawawi.

MitraBangsa.Online akan terus mengawal proses ini dan membuka ruang publik untuk partisipasi warga dalam mengawasi anggaran daerah. Klarifikasi resmi dari pihak terkait akan menjadi penentu apakah pengadaan ini benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat atau hanya menjadi formalitas belanja tahunan yang minim akuntabilitas.

  • Bagikan