Mitra Bangsa.online Jakarta – Unit Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melaksanakan rekonstruksi perkara pembunuhan terhadap sopir angkutan umum di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, yang terjadi pada 12 Maret 2026. Rekonstruksi digelar di halaman Mapolda Metro Jaya dengan menghadirkan langsung tersangka berinisial RM untuk memperagakan jalannya peristiwa tragis tersebut.
“Sebanyak 14 adegan diperagakan dalam rekonstruksi ini, untuk menjelaskan secara detail rangkaian kejadian. Dimulai dari saat pelaku menghentikan angkot yang dikemudikan korban hingga berlanjut pada tindakan penyerangan yang berujung hilangnya nyawa korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis, 16 April 2026.
Pada adegan ke-4, tersangka memperlihatkan momen paling menentukan. Saat terjadi adu mulut dengan korban, pelaku kemudian mengayunkan sebilah celurit yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Di adegan ke-4, pelaku menebas korban dengan celurit hingga tewas bersimbah darah,” tambahnya.
Korban diketahui berinisial AFN (26), sopir angkot yang meregang nyawa setelah dibacok oleh RM (25) di kawasan Sukapura, Cilincing. RM mendatangi korban karena diduga sebelumnya korban telah melakukan pemukulan terhadap ayahnya.
Pelaku datang membawa senjata tajam jenis celurit dengan maksud awal menegur korban. Namun pertemuan tersebut berujung pertengkaran hebat. Sabetan celurit membuat korban mengalami luka parah hingga akhirnya meninggal dunia di tempat.












