Diduga Tak Cukup Bukti: Hakim Tegaskan Jangan Berikan Keterangan Palsu

banner 120x600

PLN Cabang Baleendah Kab. Bandung Diduga Tak Cukup Bukti : Hakim Tegaskan agar Jangan Berikan Keterangan Palsu

Bandung, 15 Januari 2025 – Kasus dugaan pelanggaran pembangunan gardu listrik tanpa izin oleh PLN Cabang Baleendah, Kabupaten Bandung, terus menjadi perhatian publik. Dalam persidangan yang digelar pada 14 Januari 2025, hakim menegaskan kepada pihak tergugat untuk tidak memberikan keterangan, bukti, maupun saksi palsu.

Permasalahan ini bermula dari laporan masyarakat Kampung Cibadak, Kelurahan Andir, Kecamatan Baleendah, yang menyatakan bahwa pendirian gardu listrik di atas lahan milik Entin Kartini diduga dilakukan tanpa prosedur dan izin lengkap. Ketua RT 03 dan Ketua RW 05 Kampung Cibadak, Roni Sumantri dan Zainal M., turut memberikan kesaksian dalam persidangan.

“Kami telah melakukan pengukuran langsung pada lahan yang digunakan oleh pihak PLN. Hasil pengukuran tersebut telah dituangkan dalam surat keterangan ukur yang ditandatangani dan diketahui oleh Kelurahan Andir, melalui Dandan Mardiana, S.H.,” ujar Zainal.

Lurah Andir Berikan Simpati
Lurah Andir, Dandan Mardiana, S.H., juga menyampaikan simpati terhadap kasus yang menimpa warganya. “Kami telah melakukan musyawarah terkait kejadian ini. Jika PLN tidak memberikan hak atas tanah yang telah digunakan, kami bersama jajaran pengurus kelurahan akan mengambil langkah lebih jauh. Kami berharap Ibu Entin Kartini dapat kembali mendapatkan haknya atas tanah tersebut,” tegas Lurah Andir.

Hakim Tegas dan Transparan
Sidang berlangsung dengan penuh kehati-hatian. Hakim memimpin jalannya persidangan secara teliti, transparan, dan tegas. Hakim juga memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang terlibat untuk tidak melakukan kecurangan.

“Tidak ada yang boleh melakukan suap atau memihak kepada salah satu pihak. Kami menegakkan hukum berdasarkan fakta dan prosedur yang berlaku seadil-adilnya. Siapa saja yang dengan sengaja memberikan bukti, saksi, atau keterangan palsu dapat dijerat dengan pasal sesuai undang-undang yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas hakim.

Pihak korban melalui kuasanya Novryantoni dari tim relawan Presiden Prabowo Gibran meminta PLN bertanggung jawab dan segera menyelesaikan kasus ini. Hingga berita ini diturunkan, PLN Cabang Baleendah belum memberikan tanggapan resmi. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan dan keterangan saksi lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *