Sidang Gugatan Gardu Tanpa Izin di Cibadak : Saksi Terkesan Merekayasa Keterangan

banner 120x600

Bandung, MitraBangsa.News – Sidang gugatan terkait pembangunan gardu listrik tanpa izin diwilayah kampung cibadak RT 03 RW 05, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, kembali digelar pada Selasa (21/1). Agenda kali ini adalah pemeriksaan bukti tambahan dari pihak penggugat dan tergugat. Namun, persidangan diwarnai dengan dugaan kuat adanya rekayasa keterangan dari pihak PLN, yang dinilai bertentangan dengan fakta di lapangan.

Persoalan bermula dari pembangunan gardu listrik di atas lahan yang diduga dilakukan tanpa izin. Penggugat mengajukan bukti berupa surat keterangan pengukuran lahan yang telah ditandatangani oleh RT, RW tersebut dan Lurah Andir Kampung Cibadak. Bukti tersebut dianggap cukup untuk memperkuat klaim bahwa proses pengukuran telah dilakukan secara resmi dan sesuai prosedur.

Namun, dalam persidangan, saksi dari pihak PLN justru memberikan keterangan yang bertolak belakang. Saksi, yang merupakan pegawai kelurahan setempat, menyatakan tidak mengetahui adanya proses pengukuran lahan tersebut. “Saksi dari PLN dengan santainya menyatakan tidak tahu apa-apa soal pengukuran, padahal surat keterangan tersebut sudah ditandatangani oleh pejabat setempat, termasuk Pak Lurah,” ungkap penggugat dengan nada kecewa.

Dugaan Keterangan Palsu oleh PLN

Pernyataan saksi dari pihak PLN memunculkan dugaan kuat adanya keterangan palsu yang sengaja dibuat untuk melemahkan posisi penggugat. Penggugat menduga bahwa pihak PLN telah merekayasa kesaksian untuk mengaburkan fakta dan menciptakan kebingungan dalam persidangan.

Novryantoni anggota relawan prabowo gibran presiden terpilih sebagai kuasa hukum admitrasi yang turun langsung dari Jakarta guna membantu ibu entin kartini korban penyerobotan lahan oleh pihak PLN terkait gardu yang diduga tak berizin, “Jika pihak PLN tak ada bukti sebaiknya tidak menghadirkan saksi dan bukti palsu fiktip/rekayasa dikarenakan jika hal tersebut dilakukan bisa berdampak pada hukum yang berlaku sesuai UU Pemalsuan data dengan kesaksian palsu, Tegasnya pada mitrabangsa.online melalui pesan seluler.

“Ini bukan hanya soal keterangan yang tidak sesuai fakta, tapi juga soal integritas. Surat pengukuran itu adalah dokumen resmi, ditandatangani oleh pihak berwenang. Kalau saksi PLN yang melibatkan pihak kelurahan mengaku tidak tahu terkait permasalahan sengketa atau keterangan ukur, maka ada indikasi kuat bahwa mereka berusaha memutarbalikkan fakta,” tambah penggugat.

Menurut penggugat, sikap PLN yang menghadirkan saksi dengan keterangan yang tidak berdasar ini semakin mempertegas ketidakseriusan mereka dalam menyelesaikan perkara secara adil. “Kami punya semua bukti otentik, tapi pihak PLN malah berusaha mengaburkan fakta dengan kesaksian yang terkesan mengada-ada,” ujarnya.

Hakim Jadwalkan Peninjauan Lokasi

Merespons polemik yang terjadi, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk melakukan peninjauan setempat (PS) ke lokasi gardu listrik yang menjadi objek sengketa. Peninjauan tersebut dijadwalkan padà hari jumat, 07 Feb 2025 pukul 09.00 WIB.

Hakim menegaskan bahwa kunjungan ke lokasi diperlukan untuk memastikan keabsahan dokumen dan mencocokkan keterangan yang disampaikan oleh kedua belah pihak. “Kami ingin melihat langsung kondisi di lapangan agar dapat memberikan keputusan yang adil berdasarkan fakta yang ada,” ujar hakim dalam persidangan.

Penggugat Optimis Peninjauan Lokasi Ungkap Fakta

Penggugat menyambut baik keputusan hakim tersebut. Mereka optimis bahwa fakta di lapangan akan memperkuat posisi mereka dalam perkara ini. “Kami yakin, ketika hakim melihat sendiri lokasi tersebut, mereka akan paham bahwa apa yang kami sampaikan selama ini adalah kebenaran. Tidak ada rekayasa dalam bukti yang kami ajukan,” kata penggugat.

Sementara itu, pihak PLN belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan majelis hakim atau tudingan adanya keterangan palsu dari saksi mereka. Namun, mereka menyatakan akan hadir dalam agenda peninjauan lokasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Kasus yang Menjadi Sorotan Publik

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dugaan praktik tidak transparan dari sebuah lembaga besar seperti PLN. Penggugat menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti memperjuangkan hak mereka hingga kebenaran terungkap.

“Ini bukan hanya soal tanah atau gardu listrik, tapi soal keadilan. Jika lembaga sebesar PLN saja tidak bisa memberikan keterangan yang benar, bagaimana masyarakat kecil bisa mendapatkan keadilan?” tutup penggugat.

Peninjauan setempat pada jumaat, 07 Febuari mendatang diharapkan menjadi momen kunci untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini. MitraBangsa.News akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memberikan laporan terkini kepada pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *