MitraBangsa.Online Bandung – Sebuah tragedi memilukan sekaligus memancing amarah terjadi di Kampung Cikareo, Desa Alam Endah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung. Pada Kamis (22/5/2025), seorang pria berinisial KA (45) nekat mengakhiri hidup EK (47), seorang petani lokal, karena diduga terlibat hubungan gelap dengan istrinya.
Kisah tragis ini bermula dari api cemburu yang membakar hati KA sejak Agustus 2024. Kecurigaan mulai muncul setelah ia menemukan pesan-pesan mencurigakan di ponsel sang istri. Pesan-pesan tersebut membuat KA yakin ada sesuatu yang lebih dari sekadar pertemanan antara istrinya dan EK.
“Pelaku berinisial KA merasa sang istri berselingkuh dengan korban,” ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung, AKP Asep Nuron, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (29/5/2025).
KA berulang kali mencoba meminta penjelasan dari istrinya, namun jawaban yang diberikan tidak pernah memuaskan. Kecurigaan itu akhirnya mencapai puncaknya pada hari kejadian.
“Pelaku menemukan kecurigaan dari isi pesan singkat di ponsel istrinya,” jelas Asep.
“Puncaknya terjadi Kamis, 22 Mei 2025, pelaku mendesak korban untuk mengakui perselingkuhan itu. Namun korban menolak mengaku serta tidak meminta maaf,” ungkapnya.
Tidak sanggup menahan emosi, KA mengambil sebilah pisau dan langsung menyerang EK dari arah belakang.
“Dalam kondisi marah, pelaku menikam korban menggunakan sebilah pisau ke bagian punggung kiri, yang mengakibatkan korban tewas di lokasi kejadian,” kata Asep.
Setelah insiden maut itu, KA sempat melarikan diri. Namun pelariannya tak berlangsung lama. Dalam waktu empat jam, pihak kepolisian berhasil membekuk KA di kawasan Pasirjambu, Kabupaten Bandung.
“Hanya butuh empat jam sejak kejadian, pelaku KA berhasil diamankan di wilayah Pasirjambu, Kabupaten Bandung,” jelas Asep.
Saat ini KA telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Bandung. Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi korban.
Atas perbuatannya, KA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta ancaman tambahan dari Pasal 353 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
“Kami mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang dipakai pelaku dan pakaian korban. Saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Asep.