Pelaku Pembunuhan Berencana di Penggilingan Batu Purbalingga Berhasil Ditangkap Polisi

  • Bagikan

MitraBangsa.OnlinePolres Purbalingga berhasil menangkap tersangka pelaku pembunuhan berencana disertai perampokan yang terjadi di lokasi penggilingan batu, Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Kasus ini sebelumnya mengejutkan warga setelah penemuan sesosok mayat pada Jumat, 11 Juli 2025 lalu.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga pada Senin (21/7/2025), Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar menjelaskan bahwa kasus tersebut telah diklasifikasikan sebagai tindak pidana pembunuhan berencana.

“Hasil penyelidikan Satreskrim menunjukkan bahwa ini adalah kasus pembunuhan berencana yang disertai dengan upaya perampokan,” jelas AKBP Achmad, didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi.

Pelaku Berinisial S Alias Icus Ditangkap di Ngawi

Tersangka diketahui berinisial S alias Icus (45), warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, Purbalingga. Ia bekerja serabutan dan ditetapkan sebagai satu-satunya pelaku sejauh ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah menyiapkan alat pembunuh berupa batu sebelum melancarkan aksinya. S kemudian menghabisi nyawa korban di lokasi yang sepi, lalu membawa barang-barang milik korban seperti telepon genggam dan dompet, yang kemudian dijual di wilayah Purwokerto.

“Mobil korban ditinggalkan karena pelaku tidak dapat mengoperasikan kendaraan meski sudah memiliki kuncinya. Kunci kemudian dibuang,” ujar Kapolres.

Sempat melarikan diri, pelaku akhirnya diringkus oleh tim kepolisian pada Rabu, 16 Juli 2025 di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Motif Pembunuhan Karena Masalah Ekonomi

Dalam keterangan lebih lanjut, motif dari pembunuhan tersebut adalah karena kesulitan ekonomi. Pelaku nekat melakukan kejahatan sebagai jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Pelaku dan korban sempat saling mengenal sekitar lima hingga enam hari sebelum kejadian. Ia berpura-pura menyewa mobil korban dengan dalih hendak berwisata ke Guci, padahal justru mengarah ke lokasi sepi untuk melancarkan aksinya,” terang Kapolres.

Polisi Selidiki Dugaan Pelaku Lain

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Terdapat indikasi satu orang yang diduga turut membantu tindak pidana tersebut, namun identitas dan keterlibatannya masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman Mati Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

  • Bagikan