MitraBangsa.Online — Di tengah dinamika pengelolaan wilayah yang semakin menantang, Pemerintah Kota Bekasi terus memperlihatkan dedikasinya dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan dan berintegritas tinggi. Salah satu inisiatif penting diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) se-Kota Bekasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, yang berlangsung di kantor Kejari pada Senin (27/10).
Kolaborasi ini bukan sekadar seremoni formal. Bagi Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, langkah ini merupakan bukti konkret dari komitmen Pemkot dalam memperkuat landasan hukum serta memastikan seluruh BUMD beroperasi secara terbuka, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Empat pimpinan BUMD yang turut menandatangani kerja sama tersebut adalah PT BPRS Patriot, PT Migas Patriot, PT Mitra Patriot, dan PT Sinergi Patriot. Penandatanganan juga dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, SH., M.Hum.
Tri Adhianto menegaskan bahwa keberadaan BUMD bukan hanya sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai refleksi dari tata kelola pemerintahan yang profesional dan beretika. Ia mencontohkan Perumda Tirta Patriot yang telah lebih dulu menjalin pendampingan hukum dengan Kejaksaan, menjadi pionir dalam pengelolaan perusahaan daerah yang tertib secara administratif dan menjunjung integritas.
“Kami ingin memastikan setiap kebijakan dan langkah BUMD memiliki pijakan hukum yang kokoh. Dengan pendampingan dari Kejaksaan, para pengelola BUMD tidak perlu ragu lagi. Semua bisa berjalan sesuai regulasi dan tetap fokus memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat,” ujar Tri Adhianto.
Di sisi lain, PT Migas Patriot tengah membuka peluang baru dalam pengembangan energi lokal, sementara PT Sinergi Patriot Bekasi sedang merancang strategi bisnis yang diproyeksikan akan tumbuh signifikan dalam lima tahun mendatang. Tujuannya tetap sama: memberikan dampak positif sebesar-besarnya bagi warga Kota Bekasi.
Tri juga menyoroti pentingnya ketertiban administrasi di era regulasi yang terus berkembang. Ia mengingatkan bahwa seluruh peraturan, termasuk Peraturan Wali Kota terkait BUMD, kini harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, menandakan perlunya profesionalisme yang semakin tinggi.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi antarperangkat daerah dalam memperkuat manajemen keuangan dan pengelolaan aset daerah. Dengan pendampingan hukum dari Kejaksaan, BUMD kini memiliki pedoman yang jelas dalam mengambil keputusan strategis.
“Kerja sama ini adalah simbol solidaritas dan komitmen moral antara pemerintah, institusi hukum, dan BUMD untuk menjaga kepercayaan publik. Sinergi ini menjadi fondasi menuju tata kelola yang bersih dan pelayanan publik yang semakin optimal,” tegas Tri.
“Langkah ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal keyakinan. Dengan adanya perjanjian ini, kita tidak perlu ragu lagi untuk melangkah. Gaspol kerjanya! Karena ini adalah bukti nyata dari komitmen bersama dalam membangun Kota Bekasi yang lebih maju,” tutupnya dengan semangat.//***ADV














