MitraBangsa.Online – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum., bersama Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Drs. H. Alexander Zulkarnain, M.Si., melakukan peninjauan langsung terhadap proses distribusi dan pemanfaatan Interactive Flat Panel (IFP) atau papan pintar digital di TK Negeri I Kayuringin, Kota Bekasi, Kamis (30/10/2025).
Program ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Transformasi Digital di Dunia Pendidikan, yang digagas oleh Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto. Tujuannya adalah menciptakan sistem pembelajaran yang adaptif, menyenangkan, dan inklusif bagi seluruh anak bangsa.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi bersama Dinas Pendidikan Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk memastikan penyaluran perangkat teknologi pendidikan berlangsung secara akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan. Hal ini demi memastikan amanat Presiden RI benar-benar menyentuh ruang kelas dan generasi penerus bangsa.
Dalam sambutannya, Dr. Sulvia Triana Hapsari menyampaikan bahwa kehadiran mereka bukan sekadar menyaksikan distribusi perangkat digital, tetapi juga memastikan bahwa masa depan anak-anak Indonesia sedang dibentuk melalui pendidikan yang berkualitas.
“Hari ini kita hadir dalam semangat perubahan. Penyaluran Smart Board ini bukan hanya soal teknologi, tetapi tentang harapan dan masa depan anak-anak Indonesia,” ujar Kajari.
Ia menambahkan bahwa Kejaksaan akan terus mengawal pelaksanaan program strategis nasional di daerah agar manfaatnya dirasakan langsung oleh peserta didik, tenaga pengajar, dan masyarakat luas.
“Ketika pendidikan dijalankan dengan niat baik dan ketulusan, maka masa depan Indonesia akan tumbuh dari ruang-ruang kelas yang dipenuhi cahaya pengetahuan,” tutupnya.//***ADV














