MitraBangsa.Online — Peristiwa tragis mengguncang warga pesisir Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial S (35) tega menggorok dan memutilasi ayah kandungnya, Idris (61), dengan bantuan tetangganya ML, Senin (30/3/2026) malam.
Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, menjelaskan bahwa kedua pelaku mendatangi gubuk penampungan rumput laut tempat korban tidur.
“Saat korban tertidur, ML menggorok leher korban menggunakan parang, sementara S menusuk perut korban,” ujar Restu, Kamis (2/4/2026).
Tidak berhenti di situ, pelaku juga memotong usus korban dan memasukkannya ke dalam jeriken. Korban ditemukan oleh anaknya yang lain pada pagi harinya setelah dilaporkan tidak pulang selama tiga hari.
Penangkapan Cepat Polisi berhasil menangkap kedua pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian. S diketahui merupakan anak kandung korban, sementara ML adalah tetangga yang pernah berselisih dengan Idris.
- Motif S: sakit hati karena tidak diakui sebagai anak kandung.
- Motif ML: dendam akibat perselisihan dengan korban.
Ancaman Hukuman Kedua tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.












