Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku Ditangkap Di Magelang

  • Bagikan

MitraBangsa.OnlineSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Peristiwa tragis ini melibatkan seorang pria berinisial LBWP (54) yang diduga menghabisi nyawa seorang ibu rumah tangga berinisial RI (38) karena sakit hati akibat cinta bertepuk sebelah tangan.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit K., S.H., di Mapolresta Sleman, Jumat (7/11/2025). AKP Mateus menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/702/XI/2025/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY tertanggal 4 November 2025.

Kronologi Kejadian

Insiden terjadi pada Selasa pagi, 4 November 2025 pukul 07.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Jl. Mejing Wetan RT 004/005, Ambarketawang, Gamping, Sleman. Korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan oleh kakaknya, RYP (42), yang datang ke lokasi setelah menerima informasi dari saksi. Saat tiba, area rumah sudah dipasangi garis polisi.

Motif dan Aksi Brutal Pelaku

Dari hasil penyelidikan, pelaku LBWP diketahui memiliki latar belakang hubungan pribadi dengan korban. Ia mengaku sakit hati setelah ajakan untuk kembali menjalin hubungan ditolak oleh korban. Emosi pelaku memuncak setelah terjadi cekcok, termasuk insiden pemukulan oleh korban yang menyebabkan gigi palsu pelaku terlepas.

Dalam kondisi marah, pelaku membanting tubuh korban hingga kepala korban membentur lantai, lalu membenturkan kepala korban berulang kali, dan akhirnya menggorok leher korban menggunakan pisau dapur.

Penangkapan dan Upaya Bunuh Diri

Petugas Satreskrim Polresta Sleman yang melakukan penyelidikan intensif berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Magelang, Jawa Tengah. LBWP diamankan pada hari yang sama dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah menenggak cairan pembasmi serangga dalam upaya bunuh diri.

Pelaku kemudian mendapatkan perawatan medis dan kini menjalani observasi di RS Bhayangkara Polda DIY di bawah pengawasan ketat.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti:

  • 1 buah pisau dapur
  • 1 helm putih merk BMC
  • 1 pasang sepatu putih
  • 1 jaket cokelat list hitam bermotif
  • 1 unit sepeda motor Yamaha Mio merah

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Komitmen Penegakan Hukum

AKP Mateus Wiwit menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus-kasus kejahatan terhadap jiwa dan kekerasan secara profesional dan menyeluruh.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh unsur tindak pidana ini terpenuhi, serta memberikan keadilan bagi keluarga korban,” tegasnya.

  • Bagikan