MitraBangsa.Online – Sebuah mobil sedan merek Lexus warna hitam berpelat khusus kedutaan besar luar negeri di Indonesia CD-27-09 menabrak sejumlah pejalan kaki di Jalan Raya Cilincing hingga depan RS Koja, Jakarta Utara, Jumat (10/11) sekitar pukul 06.10 WIB.Peristiwa mobil berpelat kedutaan itu terjadi mulanya terjadi di dekat persimpangan Jaya, Cilincing saat melaju arah timur ke barat. Setibanya di persimpangan, mobil diduga hilang kendali.
“Hilang kendali oleng ke kiri menabrak tiga orang pejalan kaki yang sedang berdiri di trotoar sisi kiri dan sepeda motor Honda Beat yang sedang di parkir dekat pejalan kaki tersebut,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto dalam keterangannya.Setelahnya, mobil Lexus warna hitam itu terus melaju ke arah barat. Setibanya di depan RS Koja, mobil tersebut kembali menabrak seorang pejalan kaki yang sedang berjalan di trotoar.
“Kemudian kendaraan Lexus GS 300, CD-**-09 tersebut tetap melaju kabur ke arah pemakaman Mbah Priok dan kemudian memutar balik arah ke timur kemudian tertangkap di depan pelabuhan NTCP 1,” ucap Ade.Akibat kecelakaan itu, empat pejalan kaki yang tertabrak mobil Lexus mengalami luka ringan. Keempat korban ini masing-masing berinisial MR, SP, IH, dan M.
Terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menyampaikan pihaknya masih menyelidiki kasus ini, termasuk berkoordinasi dengan pihak kedutaan besar terkait.Kendati demikian, Jhoni belum membeberkan mobil tersebut milik kedutaan besar apa. Ia hanya menyebut pelat kedutaan yang terpasang di kendaraan tersebut adalah asli.Jhoni juga menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dalam penanganan kasus ini.
“Karena gini loh, orang-orang dubes enggak bisa kita tangani dengan orang biasa, salah nanti, bisa dikomplain sama orang dubes,” ucap Jhoni.
“Harus ada koordinasi dengan divisi hubungan internasional, saya bersurat dulu di situ, saya pastikan dulu walaupun saya tahu si A ini nabrak ini kan enggak mungkin saya ekspose. Harus dengan persetujuan dari dubes itu. Kan kita punya aturan-aturan yang harus kita lakukan, dan mereka juga ada aturan dubes itu,” sambungnya.