Nasib Uang Rp 25,6 M Milik Korban Usai Rekening Dibobol 4 Pegawai Bank Di Batam

banner 120x600

MitraBangsa.Online – Empat pegawai bank di Batam, Kepulauan Riau, ditangkap polisi usai membobol rekening nasabah dengan nilai mencapai Rp 25,6 miliar. Lantas bagaimana nasib uang milik nasabah tersebut?Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi, mengatakan urusan ganti rugi uang nasabah merupakan kewenangan pihak bank. Mereka mendorong hal tersebut diselesaikan dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.”Untuk hal tersebut (ganti rugi) diserahkan antara bank dan nasabah. Sesuai aturan berlaku,” kata Nasriadi, Jumat (10/11/2023).

Kepala OJK Kepri Rony Ukurta Barus mengaku penggantian uang nasabah yang jadi korban pembobolan tidak serta merta dilakukan. Ia menyebut hal tersebut harus melihat situasi dan kondisi kasus tersebut.”Untuk penggantian uang nasabah yang menjadi korban pembobolan harus melihat situasi keseluruhan dari permasalahan yang terjadi, di mana bank sudah memiliki prosedur baku untuk menangani hal-hal tersebut,” kata Rony.

Rony menjelaskan, bank akan melakukan pergantian jika kasus pembobolan tabungan nasabah itu terjadi bukan atas kelalaian bank. Namun sebaliknya jika hal tersebut kelalaian nasabah maka bank tidak melakukan hal tersebut.”Ada kondisi di mana bank melakukan penggantian dana nasabah apabila terbukti tidak ada keterlibatan atau kesalahan atau kelalaian nasabah dalam permasalahan tersebut. Namun sebaliknya ada juga kondisi di mana bank tidak melakukan penggantian jika ternyata terbukti ada keterlibatan, kesalahan, dan kelalaian nasabah,” terangnya.

Rony menjelaskan terkait permasalahan tabungan nasabah yang dibobol itu mengacu kepada ketentuan Pasal 8 POJK 6 Tahun 2022. Untuk kasus yang terjadi di dua bank di Batam OJK Kepri tengah melakukan konsultasi ke kantor OJK pusat.”Untuk kasus yang di Batam masih didiskusikan dengan kantor pusat. Aturannya mengacu kepada ketentuan Pasal 8 POJK 6 Tahun 2022,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *