Berita  

Jejak Hitam Sudiaman: Pidana Mati hingga Bisnis Narkoba Di Lapas

banner 120x600

MitraBangsa.Online Sumedang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang melimpahkan berkas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara narkotika ke Pengadilan Negeri (PN) Sumedang. Kasus tersebut atas terpidana mati bernama Sudiaman Alias Hermanto Kusuma Alias Abun. Hal itu sebagaimana tertera dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1613 K/PID.SUS/2015 tanggal 4 September 2015.

Kepala Kejari Sumedang Yenita Sari memaparkan, terdakwa Sudiaman merupakan narapidana tindak pidana narkotika yang telah diputus dengan hukuman pidana mati pada tahun 2015. “Saat ini terpidana telah berada di Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar di Nusakambangan Cilacap,” ungkap Yenita kepada wartawan di Gedung Kejari Sumedang, Rabu (17/1/2024).

Terpidana Sudiaman didakwa dengan beberapa pasal. Pertama, Primair Pasal 3 Junto Pasal 10 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lalu, Subsidair Pasal 4 Junto Pasal 10 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian, lebih Subsidair Pasal 5 ayat (1) Junto Pasal 10 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucidn Uang

Kedua, Primair Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Subsidair Pasal 137 huruf b UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Yenita menjelaskan, penindakan terhadap perkara TPPU ini merupakan upaya Kejaksaan Agung guna menumpas kejahatan narkotika dengan memiskinkan pelaku tindak pidana narkotika. Dalam hal ini, penyidik BNN bersama dengan Penuntut Umum Kejaksaan Agung telah menyita aset dari terdakwa Sudiaman.

Adapun aset yang disita di antaranya, 39 harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang berada di Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Lebak, Kota Bandung dan Kota Bogor. Adapun harta bergerak berupa 3 unit mobil, beberapa unit laptop dan 13 buah ponsel. Yenita mengatakan, aset-aset tersebut diduga keras merupakan hasil dari kejahatan narkotika yang dilakukan terdakwa sejak kurun waktu Februari 2016 hingga Mei 2023 saat berada di dalam lapas.

Dikonfirmasi detikJabar, Kasi Tindak Pidana Umum R. Evan Adhi Wicaksana menjelaskan, Sudiaman telah dimasukkan ke dalam Lapas Khusus Gunung Sindur, Bogor sejak 2015. Saat berada di Lapas Khusus Gunung Sindur, sambung Evan, aksi Sudiaman yang berperan sebagai bandar ternyata tidak berhenti begitu saja. Hingga pada akhirnya, aksinya itu pun tercium oleh penyidik dari BNN Pusat.

Dari sana diketahui bahwa Sudiaman saat berada di dalam Lapas masih menjalankan aksinya atau dari tahun 2016 hingga 2023. “Aksi Sudiaman tercium oleh penyidik BNN Pusat dan ternyata dia masih main dengan narkotikanya dengan cara menggerakkan transaksi narkotika yang berlangsung di luar Lapas dari tahun 2016 sampai 2023, itu terakhir,” paparnya.

Sementara berkas yang diajukan kejaksaan ke pengadilan sendiri, kata Evan, terkait soal perkara TPPU. Hal itu lantaran beberapa aset-aset yang dimiliki terpidana mati Sudiaman diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika. Evan pun menambahkan, akibat aksinya itu, terpidana mati Sudiaman pun kini telah dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur ke Nusakambangan Cilacap.

“Begitu aksinya ketahuan pada Mei 2023, Sudiaman pun akhirnya dipindahkan ke Penjara Nusakambangan Cilacap,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *