Tarif Listrik PLN Triwulan IV Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

  • Bagikan

MitraBangsa.Online – Jakarta. Mulai Rabu, 1 Oktober 2025, tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan IV (Oktober–Desember) resmi menggunakan harga terbaru. Namun, kabar baiknya, besaran tarif tenaga listrik tidak mengalami kenaikan, baik untuk pelanggan nonsubsidi maupun subsidi.

Keputusan ini diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bentuk komitmen pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional. Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menyebutkan bahwa meskipun parameter ekonomi makro menunjukkan potensi kenaikan tarif, pemerintah memilih untuk mempertahankan harga demi kepentingan publik.

“Tarif listrik seharusnya naik karena perubahan kurs, ICP, inflasi, dan HBA. Namun, demi menjaga kesejahteraan masyarakat, tarif tetap kami pertahankan,” ujar Tri Winarno, dikutip Senin, 29 September 2025.

Pelanggan Subsidi Tetap Dapat Bantuan

Pelanggan listrik bersubsidi seperti rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, dan pelaku UMKM tetap mendapatkan subsidi tanpa perubahan tarif. Pemerintah menegaskan bahwa listrik harus tetap terjangkau, andal, dan berkeadilan.

Penyesuaian Tarif Listrik Dilakukan Tiap Tiga Bulan

Sesuai Permen ESDM No. 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap triwulan berdasarkan realisasi ekonomi makro. Parameter yang digunakan meliputi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Terakhir kali penyesuaian tarif dilakukan pada Triwulan III 2022 untuk pelanggan rumah tangga daya 3.500 VA ke atas dan pelanggan pemerintah. Sementara untuk golongan lainnya, penyesuaian terakhir terjadi pada tahun 2020.

Pemerintah Dorong Transisi Energi dan Infrastruktur Listrik

Meski tarif tetap, pemerintah bersama PLN terus mendorong penguatan infrastruktur kelistrikan dan transisi energi menuju energi baru terbarukan (EBT). Langkah ini diharapkan mendukung ketahanan energi nasional dan memperluas akses listrik ke seluruh pelosok negeri.

Rincian Tarif Listrik PLN Triwulan IV 2025 (Mulai 1 Oktober)

1. Rumah Tangga Subsidi

  • R-1/TR 450 VA: Rp415/kWh
  • R-1/TR 900 VA: Rp605/kWh

2. Rumah Tangga Nonsubsidi

  • R-1/TR 900 VA: Rp1.352/kWh
  • R-1/TR 1.300 VA & 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53/kWh
  • R-3/TR, TM >6.600 VA: Rp1.699,53/kWh

3. Bisnis

  • B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70/kWh
  • B-3/TM, TT >200 kVA: Rp1.114,74/kWh

4. Industri

  • I-3/TM >200 kVA: Rp1.114,74/kWh
  • I-4/TT >30.000 kVA: Rp996,74/kWh

5. Pemerintah & Penerangan Jalan

  • P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53/kWh
  • P-2/TM >200 kVA: Rp1.522,88/kWh
  • P-3/TR PJU: Rp1.699,53/kWh
  • L/TR, TM, TT: Rp1.644,52/kWh

6. Pelayanan Sosial

  • S-1/TR 450 VA: Rp325/kWh
  • S-1/TR 900 VA: Rp455/kWh
  • S-1/TR 1.300 VA: Rp708/kWh
  • S-1/TR 2.200 VA: Rp760/kWh
  • S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900/kWh
  • S-2/TM >200 kVA: Rp925/kWh

Penulis: Nur

Penayang: MitraBangsa.Online

  • Bagikan