Jakarta – MitraBangsa.Online Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyatakan tidak akan menaikkan tarif cukai rokok pada tahun anggaran 2026 mendapat tanggapan kritis dari Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT). Jika pernyataan tersebut benar-benar direalisasikan, Komnas PT berencana melaporkan Purbaya ke Ombudsman RI.
Sekretaris Komnas Tembakau, Tulus Abadi, menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan amanat Undang-Undang Cukai yang menetapkan tarif ideal sebesar 57 persen. Saat ini, rata-rata tarif cukai rokok nasional masih berada di kisaran 38–42 persen, jauh di bawah standar global yang mencapai 75 persen.
Tulus mengungkapkan bahwa dirinya pernah melaporkan dua menteri ke Ombudsman saat aktif di Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Pertama, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa terkait distribusi bantuan sosial yang menyertakan rokok. Kedua, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto karena tidak merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 meski telah mendapat mandat dari Presiden.
Sebelumnya, Purbaya menyampaikan bahwa tarif cukai rokok tidak akan mengalami kenaikan pada 2026. Pernyataan itu disampaikan usai pertemuan dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), yang dihadiri oleh sejumlah produsen besar seperti Djarum, Gudang Garam, dan Wismilak.
“Saya tanya ke mereka, apakah tarif cukai perlu diubah? Mereka bilang tidak usah, ya sudah saya tidak ubah. Padahal tadinya saya sempat berpikir untuk menurunkannya,” ujar Purbaya kepada awak media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/9/2026).
Purbaya menambahkan bahwa fokus Kementerian Keuangan saat ini adalah memberantas peredaran produk tembakau ilegal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Untuk itu, pemerintah tengah merancang program kawasan industri hasil tembakau yang terintegrasi.
“Di satu lokasi akan ada mesin produksi, gudang, pabrik, dan kantor bea cukai. Konsepnya adalah sentralisasi dengan layanan terpadu,” jelasnya. Program ini telah berjalan di Kudus, Jawa Tengah, dan Pare-Pare, Sulawesi Selatan, serta akan diperluas ke daerah lain.
Tujuan dari program ini adalah untuk menarik pelaku usaha rokok ilegal agar masuk ke dalam sistem formal, sehingga mereka dapat dikenakan pajak sesuai ketentuan. “Kami tidak hanya mendukung perusahaan besar, tapi juga memberi ruang bagi pelaku usaha kecil agar bisa masuk ke sistem,” tambah Purbaya.
Dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, target penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai meningkat dari Rp334,3 triliun menjadi Rp336 triliun. Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa peningkatan pendapatan negara tidak harus selalu dilakukan melalui kenaikan tarif cukai.














