Pekanbaru – MitraBangsa.Online Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang telah berlangsung selama dua tahun di Kecamatan Mapoyan Damai, Kota Pekanbaru. Penggerebekan dilakukan pada Selasa (30/9/2025) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal di Jalan Bangau IV, Kelurahan Perhentian Mapoyan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa gas oplosan tersebut dijual kembali dengan harga tinggi di pangkalan gas di Jalan Bangau I, yang masih berada dalam kelurahan yang sama.
1. Dua Pelaku Diamankan
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Anom Karibianto, menyebutkan bahwa dua tersangka telah ditangkap dalam kasus ini, yakni DAF (37), pemilik pangkalan gas sekaligus pemodal, dan I (53), pelaku utama pengoplosan gas.
“Tersangka DAF adalah pemilik pangkalan dan penyandang dana, sementara I bertugas melakukan pengoplosan gas,” jelas Anom, Rabu (1/10).
2. Keuntungan Capai Rp 1,6 Miliar
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Wahyu, mengungkapkan bahwa praktik pengoplosan ini menghasilkan keuntungan sekitar Rp70 juta per bulan bagi tersangka utama. Sementara pekerjanya menerima upah tetap antara Rp9–12 juta per bulan.
“Jika dihitung selama dua tahun beroperasi, total keuntungan yang diraup mencapai lebih dari Rp1,6 miliar,” ujar Ade.
3. Gas Subsidi Dijual Mahal
Modus operandi yang digunakan adalah memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kg ke tabung nonsubsidi berukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Gas hasil oplosan dijual dengan harga tinggi, memberikan margin keuntungan besar bagi pelaku.
- LPG 5,5 kg dijual Rp90 ribu (untung Rp50 ribu/tabung)
- LPG 12 kg dijual Rp200 ribu (untung Rp80 ribu/tabung)
- LPG 50 kg dijual Rp900 ribu (untung Rp412 ribu/tabung)
“Gas subsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi demi keuntungan berlipat,” tambah Anom.
4. Dijerat UU Migas dan Cipta Kerja
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
5. Barang Bukti: 603 Tabung Gas
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 603 tabung gas berbagai ukuran, dua unit mobil, puluhan segel tabung, selang, ember, timbangan, plang pangkalan LPG, dan dua unit handphone.
Kombes Ade menegaskan bahwa Polda Riau akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi.
“Gas subsidi adalah hak masyarakat kecil. Siapa pun yang mempermainkan distribusinya demi keuntungan pribadi akan kami proses sesuai hukum,” tegasnya.
Penulis: Nur
Penayang: MitraBangsa.Online














