MitraBangsa.Online — Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, H. Anton, S.Kom., menghadiri Forum Konsultasi Publik Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) pada Rabu, 5 November 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Nonon Sonthanie, Gedung D Lantai 1, Jalan Jenderal A. Yani No.1, Margajaya, Bekasi Selatan, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Forum ini merupakan bagian krusial dari tahapan Persetujuan Substansi RDTR, yang menjadi landasan hukum dan teknis dalam penataan ruang wilayah Kota Bekasi. Melalui kegiatan ini, berbagai pemangku kepentingan diberi ruang untuk menyampaikan aspirasi, masukan, dan rekomendasi demi penyempurnaan dokumen RDTR yang akan menjadi acuan arah pembangunan kota ke depan.
Komitmen Legislatif dalam Penataan Ruang
Kehadiran Komisi II DPRD Kota Bekasi mencerminkan dukungan aktif lembaga legislatif terhadap kebijakan penataan ruang yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan. DPRD menegaskan pentingnya proses penyusunan RDTR yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik, agar hasilnya benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Menurut DPRD, RDTR memiliki peran strategis dalam menjaga sinkronisasi pembangunan daerah dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Dokumen ini bukan hanya menjadi panduan teknis, tetapi juga instrumen kebijakan yang memastikan pembangunan berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan manfaat nyata bagi warga Kota Bekasi.
Melalui keikutsertaan dalam forum ini, DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan harmonisasi kebijakan, agar setiap pelaksanaan pembangunan di Kota Bekasi selaras dengan ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menimbulkan konflik kepentingan atau dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.//***ADV














