Pendaftaran Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Diperpanjang

banner 120x600

MitraBangsa.Online Bandung – Masyarakat yang belum mendaftarkan KTP untuk pembelian LPG 3 kg, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memperpanjang tenggat waktu pendaftaran hingga 31 Mei 2024. Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas Kementerian ESDM Mustika Pratiwi mengatakan perpanjangan pendaftaran KTP lantaran pendaftar masih sedikit sehingga pemerintah memutuskan memperpanjang pendaftaran.

Berdasarkan data Kementerian ESDM per 31 Desember 2023, total NIK konsumen LPG 3 kg yang telah terdaftar baru 31,5 juta. Angka tersebut masih cukup jauh dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang merupakan acuan data penerima subsidi LPG dengan total 189 juta NIK.

“Sebenarnya sih target kita kemarin itu di 31 Januari. Namun sampai dengan 31 Januari 2023 itu ternyata masih statusnya yang pak dirjen sampaikan baru 31,5 juta NIK yang mendaftar. Untuk itu kita perpanjang sampai 31 Mei 2024,” kata Mustika di Kantor Direktorat Jenderal Migas, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024).

Kendati demikian, menurutnya setelah tenggat waktu tersebut masyarakat masih bisa tetap membeli LPG 3 kg walau belum mendaftarkan KTP. Pihaknya akan terus memantau progres dari langkah tersebut.

“Kita lihat nanti progresnya seperti apa ya. Tapi intinya kita akan evaluasi nanti, intinya arahan pak presiden itu bahwa jangan sampai nanti terjadi kelangkaan di lapangan. Nanti akan kami evaluasi kembali,” katanya.

Sekadar diketahui, sejak 1 Januari 2024, pemerintah menetapkan pembelian LPG 3 kilogram (kg) wajib menggunakan NIK atau KTP. Artinya, pangkalan-pangkalan juga wajib menyalurkan LPG 3 kg dengan mensyaratkan KTP kepada konsumen. Meski aturan sudah berlaku, masyarakat masih boleh mendaftar.

Cara Pendaftaran Beli LPG 3 Kg
Mengutip dari situs MyPertamina, berikut cara daftar untuk beli LPG 3 kg:

1. Datang ke pangkalan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK)

2. Pengguna dapat melakukan pendaftaran dengan dibantu petugas pangkalan melalui situs Subsidi Tepat LPG Pangkalan

3. Untuk pembelian selanjutnya, KPM hanya perlu menginformasikan NIK atau menunjukkan KTP kepada petugas pangkalan.

Sebagai catatan pengguna dapat membeli LPG 3 kg di lebih dari satu pangkalan, tetapi pendaftaran hanya dapat dilakukan di satu pangkalan. Pengguna dapat melakukan pembelian di pangkalan mana saja walaupun pangkalan tersebut berada di luar domisili yang tertera di KTP pengguna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *